Headline

Pemkot Pangkalpinang Temukan 98,8 Persen Reklame Tak Berizin

Satgas ini melibatkan Dinas PUPR, DPMPTSP, dan BAKUDA. Izin penyelenggaraan reklame sendiri tidak dikenai biaya dan berlaku selama satu tahun. Namun, tingkat kesadaran pengurusan izin masih sangat rendah.

Penataan reklame ke depan akan diarahkan ke zona khusus agar lebih tertib dan tidak mengganggu estetika kota serta keselamatan pengguna jalan.

“Pemilik reklame kami minta segera mengurus izin dan menyelesaikan kewajiban pajaknya. Jika tidak, pembongkaran bisa saja dilakukan,” pungkasnya. (Suf)

Baca juga  Polres Basel Tangkap 9 Tersangka Kasus Narkoba

 

 

 

 

 

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!