Headline
Pemkot Pangkalpinang Temukan 98,8 Persen Reklame Tak Berizin

Satgas ini melibatkan Dinas PUPR, DPMPTSP, dan BAKUDA. Izin penyelenggaraan reklame sendiri tidak dikenai biaya dan berlaku selama satu tahun. Namun, tingkat kesadaran pengurusan izin masih sangat rendah.
Penataan reklame ke depan akan diarahkan ke zona khusus agar lebih tertib dan tidak mengganggu estetika kota serta keselamatan pengguna jalan.
“Pemilik reklame kami minta segera mengurus izin dan menyelesaikan kewajiban pajaknya. Jika tidak, pembongkaran bisa saja dilakukan,” pungkasnya. (Suf)




