Publik Pertanyakan Dua Kali Penetapan Calon Bupati Bangka

BANGKA – Proses penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada ulang Kabupaten Bangka 2025 menuai sorotan tajam dan memicu polemik di kalangan masyarakat. Hal ini terjadi setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka diketahui melakukan dua kali penetapan calon, yang salah satunya disebarkan secara informal melalui grup WhatsApp.
Informasi itu mencuat pada Selasa (22/7/2025), tanpa adanya konferensi pers resmi dari pihak penyelenggara. Padahal sebelumnya, dalam Berita Acara Nomor 105/PL.02-2-BA/1901/2025 tertanggal 17 Juli 2025, seluruh pasangan calon dinyatakan memenuhi syarat.
Namun, dalam pleno berikutnya yang tertuang dalam Berita Acara Nomor 102/PL.02-2.BA/1901/2025, pasangan Rato-Ramadian dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Penetapan itu pun menjadi dasar bagi Keputusan KPU Nomor 120 Tahun 2025, yang menetapkan hanya empat pasangan calon, yakni:




