Pemkot Pangkalpinang

Wali Kota Tetapkan 27 Agustus Libur, Warga Pangkalpinang Bisa Nyoblos Pilkada Ulang

PANGKALPINANG – Penjabat Wali Kota Pangkalpinang, Muhammad Unu Ibnudin, resmi menetapkan Rabu, 27 Agustus 2025 sebagai hari libur dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang Kota Pangkalpinang.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Pangkalpinang Nomor 22 Tahun 2025, yang ditujukan kepada Forkopimda, instansi vertikal, pimpinan BUMN/BUMD, pihak swasta, hingga masyarakat Pangkalpinang.

Penetapan ini mengacu pada Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang menegaskan bahwa pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

Selain itu, surat edaran juga merujuk pada surat Menteri Dalam Negeri dan hasil putusan Mahkamah Konstitusi terkait jadwal Pilkada Ulang Pangkalpinang tahun 2025.

“Langkah ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat Kota Pangkalpinang dalam menggunakan hak pilihnya,” tulis Wali Kota dalam surat edaran tersebut.

Baca juga  Awasi Ketat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis di Pangkalpinang 

Dalam aturan itu, pengusaha atau pimpinan perusahaan diminta memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk mencoblos dengan cara mengatur waktu kerja.

Bagi pekerja yang tetap bekerja di hari pemungutan suara, mereka berhak atas upah lembur serta hak-hak lainnya sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Sementara itu, instansi atau lembaga pelayanan publik seperti rumah sakit, puskesmas, listrik, air minum, telekomunikasi, pemadam kebakaran, keamanan, perbankan, transportasi, dan layanan sejenis, diminta tetap beroperasi dengan pengaturan jadwal kerja pegawai agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Dengan adanya hari libur khusus ini, diharapkan partisipasi masyarakat Pangkalpinang dalam Pilkada Ulang 2025 bisa meningkat, sehingga proses demokrasi berjalan lancar dan kondusif. (Suf)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!