Pemkot Pangkalpinang

Pemkot Pangkalpinang Angkat 2.758 PPPK Paruh Waktu, Targetkan Lompatan Kinerja Layanan Publik

PANGKALPINANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang resmi mengangkat 2.758 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dalam upacara yang digelar di Stadion Depati Amir, Jumat (13/12/2025) pagi.

Pelantikan dipimpin Wakil Wali Kota Pangkalpinang Dessy Ayutrisna, yang menyebut langkah ini sebagai berkah sekaligus upaya strategis memperkuat kelembagaan dan mengoptimalkan potensi aparatur daerah.

“Ini merupakan suatu berkah bagi kita semua dalam penguatan kelembagaan dan mengoptimalkan potensi sumber daya aparatur untuk percepatan pembangunan,” ujar Dessy.

Ia mengatakan, pengangkatan ini merupakan bentuk apresiasi Pemkot terhadap dedikasi pegawai yang selama ini mendukung jalannya pemerintahan dan pelayanan publik.

Dessy berharap kehadiran PPPK Paruh Waktu mampu memberikan dampak signifikan di sektor layanan masyarakat, terutama pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

“Penting bagi saudara yang menerima SK untuk memahami tugas awal dan menyesuaikan diri dengan ritme kerja organisasi. Pelaksanaan tugas akan dituangkan dalam pencapaian kinerja organisasi,” katanya.

Baca juga  Dio Febrian Optimis "Paket Komplit" Prof. Udin-Cece Desi Bawa Pangkalpinang Menuju Era Baru

Ia juga meminta seluruh kepala perangkat daerah segera menyusun perjanjian kerja, termasuk target-target kinerja setiap pegawai. Selain itu, para PPPK diminta terus meningkatkan kompetensi, kepribadian, dan etika sebagai ASN.

“Pak Wali Kota berharap mereka dapat mengikuti ritme Pemkot Pangkalpinang, lebih disiplin, karena kinerja mereka dipantau. Kami berharap mereka dapat membantu program pemerintah sehingga visi misi lima tahun ke depan bisa tercapai,” ujar Dessy.

Adapun 2.758 PPPK Paruh Waktu yang dilantik terdiri atas tenaga kesehatan 108 orang, tenaga pendidikan 103 orang, dan tenaga teknis 2.547 orang. (*)

Sumber : Diskominfo

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!