Pangkalpinang

Ratusan Makam Terancam Dibongkar, DPRD Pangkalpinang Pertanyakan Legalitas Sertifikat

PANGKALPINANG, MEDIAQU.id — Sengketa lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kerabut di Kelurahan Jerambah Gantung membuka babak tak lazim di Kota Pangkalpinang. Di tengah ancaman pembongkaran ratusan makam, DPRD Kota Pangkalpinang justru tampil sebagai benteng terakhir perlindungan nilai kemanusiaan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang, Kamis (15/1/2026), satu hal langsung mencuri perhatian: pihak pengklaim lahan tidak hadir, meski DPRD telah mengundang secara resmi. Ketidakhadiran itu menambah daftar tanda tanya atas klaim kepemilikan lahan yang baru mencuat setelah TPU digunakan hampir 30 tahun.

Wakil Ketua DPRD Pangkalpinang, Bangun Jaya, menilai situasi ini tidak masuk akal secara logika sosial maupun historis.

“Ini kuburan, bukan lahan kosong. Ada sekitar 220 makam. Puluhan tahun tak ada klaim, tiba-tiba muncul sertifikat. Ini jelas janggal,” tegas Bangun Jaya.

Bagi DPRD, persoalan TPU Kerabut bukan semata sengketa administratif, melainkan ujian nurani negara. DPRD menegaskan, negara tidak boleh kalah oleh dokumen yang terbit tanpa kejelasan fakta lapangan.

Ketua Komisi I DPRD Pangkalpinang, Dio Febrian, bahkan menguliti kronologi sertifikat yang dijadikan dasar klaim. Ia mempertanyakan proses penerbitan sertifikat oleh BPN, termasuk pembaruan data tanpa verifikasi fisik di lapangan.

Keanehan lain yang disoroti DPRD adalah dasar jual beli tanah tahun 1976 yang disebut atas nama kelurahan, padahal saat itu wilayah Jerambah Gantung masih berstatus dusun. Tak hanya itu, sebagian bidang tanah dalam sertifikat disebut beririsan dengan lahan PT Timah yang telah dihibahkan ke Pemerintah Kota Pangkalpinang.

Baca juga  Prof Udin–Cece Dessy Diminta Gubernur Babel Wujudkan Pangkalpinang Sejahtera

“Kalau administrasinya saja sudah meragukan, bagaimana mungkin kita mengorbankan ratusan makam? DPRD tegas menolak pembongkaran,” ujar Dio.

Menariknya, DPRD tidak bersikap reaktif meski mendapat tekanan publik. Karena sengketa sudah dilaporkan ke Polresta Pangkalpinang, DPRD memilih jalur menahan diri secara hukum, sambil mendorong mediasi agar persoalan tidak berubah menjadi konflik pidana atau perdata berkepanjangan.

Namun satu sikap tak tergoyahkan: tidak ada kompromi soal pembongkaran makam.

DPRD menilai TPU Kerabut telah menjelma menjadi ruang sosial dan simbol kemanusiaan, bukan lagi sekadar bidang tanah. Sikap ini mendapat dukungan luas dari tokoh masyarakat.

Tokoh Jerambah Gantung, Andi Lala, menyebut keberanian DPRD bersuara sebagai langkah penting menjaga keadilan sosial.

“Kuburan itu tempat orang tua, anak, dan keluarga kami dimakamkan. Kalau ini dibongkar, yang hancur bukan tanahnya, tapi rasa keadilan masyarakat,” katanya.

Dengan sikap tegas DPRD, sengketa TPU Kerabut kini tak lagi sekadar urusan sertifikat, melainkan cermin pertarungan antara hukum kering dan nilai kemanusiaan. DPRD Pangkalpinang mengirim pesan kuat: dokumen boleh diperdebatkan, tetapi martabat manusia tidak untuk dikorbankan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!