Nasional

Sidang MK Ungkap Fakta, Saksi Pemohon Telat Hadir Saat Pembukaan Kotak Suara di Pilgub Babel

JAKARTA – Sidang lanjutan perselisihan hasil Pemilihan Umum Gubernur Kepulauan Bangka Belitung di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (10/2/2024) menghadirkan sejumlah fakta menarik. Dalam sidang Panel 1 yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, saksi dari KPU Provinsi Bangka Belitung mengungkapkan bahwa saksi Pemohon di TPS 005 Kejaksaan, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang, tidak hadir saat pembukaan kotak suara. Kejadian ini terjadi akibat salahnya pemilih manula dalam memasukkan kertas suara Pilgub ke kotak suara Pilwako.

Pada sidang tersebut, Pemohon adalah pasangan calon nomor 01, Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal, yang menggugat KPU Provinsi Bangka Belitung sebagai Termohon, dengan Pasangan calon nomor 02, Hidayat Arsani-Helyana, sebagai Pihak Terkait. Sidang juga dihadiri oleh Ketua dan anggota Bawaslu Bangka Belitung serta kuasa hukum masing-masing pihak.

“Kami memanggil dan mengklarifikasi untuk meminta keterangan dari KPPS, PPS, dan PPK terkait persoalan pembongkaran kotak suara di TPS 005, Kelurahan Kejaksaan, Kecamatan Taman Sari. Ternyata, saksi Pemohon yang disebut-sebut melihat pembongkaran kotak suara, faktanya tidak hadir saat kejadian,” ujar Ridho Istira, anggota KPU Kota Pangkalpinang, dalam kesaksiannya.

Baca juga  Bupati Malinau Temui Uniper Pertiba, Bahas Langkah Besar Tingkatkan SDM Malinau

Ketua MK Suhartoyo menanggapi dengan pertanyaan, “Oh, jadi saksi Pemohon belum datang?” dan Ridho menjawab, “Saksi Pemohon belum hadir ketika pembongkaran kotak dilakukan.”

Ridho juga menegaskan bahwa semua saksi pasangan calon 01 (Pemohon) menandatangani C. Hasil dan tidak ada keberatan saksi terkait kejadian di TPS. Namun, ada empat kecamatan yang tidak memberikan tanda tangan pada D. Hasil Pleno, yaitu Kecamatan Bukit Intan, Girimaya, dan Gerunggang.

“Alasannya mengikuti arahan dari atasan dan tim pemenangan calon untuk tidak menandatangani,” ujar Ridho.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!