Ratusan Juta Obat Hampir Kedaluwarsa Tetap Disebar, BPK Sorot Dinkes Bangka Barat
BANGKA BARAT, MEDIAQU.id — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar buruknya tata kelola persediaan obat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat.
Persoalan yang ditemukan bukan hanya obat kedaluwarsa, tetapi juga lemahnya perencanaan, distribusi yang tidak berbasis kebutuhan, hingga pengawasan yang dinilai tidak berjalan efektif.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bangka Barat Tahun Anggaran 2025 yang diterima pada Juni 2026, BPK menyatakan pengelolaan persediaan obat di Dinas Kesehatan dan enam puskesmas belum dilakukan secara memadai.
Salah satu temuan utama adalah distribusi obat program dari Dinas Kesehatan ke puskesmas tanpa mempertimbangkan kebutuhan riil di masing-masing fasilitas pelayanan kesehatan.
Sepanjang 2025, sebanyak 25 jenis obat program senilai Rp431.057.102,70 tetap didistribusikan ke puskesmas, meskipun sebagian di antaranya telah mendekati masa kedaluwarsa.
Akibatnya, obat-obatan tersebut tidak seluruhnya dapat dimanfaatkan dan akhirnya harus dimusnahkan. Ironisnya, biaya pemusnahan dibebankan kepada anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) puskesmas.
BPK menilai persoalan tersebut berawal dari lemahnya penyusunan Rencana Obat Program (ROP). Perencanaan belum memperhitungkan stok obat yang masih tersedia maupun tingkat pemakaian di masing-masing puskesmas.
Selain itu, koordinasi antara Bidang Kesehatan Masyarakat dengan Bidang Sumber Daya Kesehatan di Dinas Kesehatan juga dinilai belum optimal sehingga memengaruhi ketepatan pengadaan dan distribusi obat.



