Bangka

Sidang Praperadilan Laka Lantas Molor, Kuasa Hukum Singgung Hak Warga Cari Keadilan

“Kalau praperadilan diperlakukan seperti sidang biasa, maka esensinya hilang. Penundaan justru memberi keuntungan bagi pihak yang tidak hadir,” ujarnya.

Aris juga menyinggung praktik persidangan yang lazim, di mana pihak yang berhalangan seharusnya tetap hadir untuk menyampaikan permohonan penundaan secara langsung.

“Yang menunda itu hadir. Bukan hanya kirim alasan. Ketidakhadiran seharusnya menjadi risiko hukum termohon, bukan malah membebani pemohon,” tegasnya.

Penundaan ini dinilai berdampak langsung pada kliennya, yang hingga kini belum memperoleh kepastian hukum atas penetapan tersangka terhadap putranya yang telah meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.

“Seharusnya hakim menguji apakah penetapan tersangka ini sah atau cacat hukum. Tapi yang kami hadapi justru soal agenda dan ketidaksiapan,” kata Aris.

Baca juga  Rato Rusdiyanto Maju Pilkada Bangka : Mari Bergerak dan Berbuat yang Lebih Baik

Meski demikian, ia menyebut hakim memberi sinyal bahwa sidang lanjutan dapat tetap dilanjutkan tanpa kehadiran termohon. Jika kembali mangkir, pemohon akan diminta melengkapi alat bukti dan menghadirkan saksi.

“Kami siap. Tapi hari ini, fakta menunjukkan hak hukum klien kami sudah dirugikan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, praperadilan ini diajukan untuk menggugat keabsahan penetapan tersangka terhadap almarhum Faheza Akbar Pratama oleh penyidik Satlantas Polres Bangka.

Hingga kini, keluarga masih menanti kepastian hukum di tengah proses yang dinilai belum sepenuhnya setara antara warga dan aparat. (Suf)

 

 

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!