SPDP Ganda Disorot, Keluarga Almarhum Faheza Akbar Pratama Tempuh Jalur Praperadilan

Termohon Klaim Penyidikan Profesional
Sementara itu, pihak termohon menolak seluruh dalil yang diajukan pemohon dalam permohonan praperadilan. Penolakan tersebut disampaikan melalui Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam jawaban tertulisnya, termohon menyatakan hanya mengakui hal-hal yang secara tegas disebutkan dan diakui dalam tanggapan resmi. Penolakan tersebut, menurut termohon, tidak dapat diartikan sebagai pembenaran atas dalil pemohon.
Bidkum Polda Babel menyebut kehadirannya dalam sidang praperadilan merupakan tindak lanjut atas relaas panggilan Pengadilan Negeri Sungailiat terkait permohonan praperadilan mengenai SPDP, penyitaan, penetapan tersangka, serta Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diajukan terhadap Kapolda Kepulauan Bangka Belitung sebagai Termohon I dan Kapolres Bangka sebagai Termohon II.
Pendampingan hukum tersebut didasarkan pada Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Proses penyidikan yang dilakukan oleh termohon telah dilaksanakan secara profesional dan proporsional sesuai dengan teknis dan prosedur penyidikan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” demikian petikan jawaban termohon dalam sidang praperadilan. (*)
Sumber : Babelupdate.com




