Bangka

Kasus Penimbunan BBM Bangka Naik Meja Hijau, 4 Tersangka Dilimpahkan

“Setelah diterima oleh JPU, para tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Sungailiat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Agus menegaskan bahwa seluruh proses ini merupakan bagian dari penegakan hukum yang sedang berjalan. Ia berharap perkara tersebut segera masuk ke tahap persidangan agar para tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

“Ini merupakan bentuk komitmen Kapolda Babel Irjen Pol Viktor Sihombing dalam menindak tegas praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat. Beliau memerintahkan agar setiap keluhan masyarakat segera ditindaklanjuti,” tegas Agus.

Baca juga  Dari DPRD ke Kontestasi Pilkada, Ramadian Jendol Tak Pernah Menyerah

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Babel yang dipimpin Kasubdit I Indagsi AKBP Kurniawan Deli berhasil mengungkap praktik penimbunan BBM ilegal di sebuah gudang di Kabupaten Bangka pada pertengahan November 2025 lalu.

Penggerebekan dilakukan di gudang yang berlokasi di Dusun Bukit Bangkadir, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah orang, puluhan ribu liter BBM tanpa dokumen resmi, serta kendaraan tangki dan truk yang telah dimodifikasi. (*)

Sumber: BABELUPDATE.COM

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!