BangkaHeadline

Kasus Timah Rp271 Triliun, Antrasit dari Smelter Ditemukan di Halaman Rumah Advokat di Bangka

BANGKA – Terungkapnya ratusan jumbo bag mineral antrasit di kediaman seorang advokat, membuka babak baru dugaan penyamaran aset sitaan negara dalam pusaran mega korupsi tata niaga timah yang merugikan negara hingga Rp271 triliun.

Pemindahan antrasit dari Smelter Stanindo Inti Perkasa (SIP) ke rumah Advokat Andi Kusuma di Jalan Raya Merawang, Kabupaten Bangka, kini tak lagi sekadar urusan keperdataan. Penyitaan resmi oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bangka Belitung justru mengindikasikan adanya upaya menggeser aset yang telah berstatus sitaan negara ke ranah privat.

Kamis (22/1/2026), penyidik Kejati Babel menyita 148 jumbo bag antrasit dari kediaman Andi Kusuma. Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan TPK Jampidsus serta Penetapan Izin Sita Pengadilan Negeri Sungailiat.

Langkah hukum ini sekaligus mematahkan pernyataan Andi Kusuma yang sebelumnya mengklaim antrasit tersebut hanyalah titipan, pasca penyelesaian konflik utang-piutang senilai Rp2 miliar antara dirinya dan Suwinto Gunawan alias Awi, salah satu tersangka perkara korupsi tata niaga timah.

Kepada media, Andi Kusuma sempat menegaskan bahwa antrasit itu bukan bagian dari perkara pidana.

“Karena mereka tidak ada tempat, jadi menitip antrasit ke tempat aku dan ditutup terpal takut hujan. Kedua belah pihak sudah damai. Itu bukan timah tapi antrasit,” ujarnya kala itu.

Namun fakta penyidikan berkata lain. Penyidik menilai pemindahan ratusan jumbo bag antrasit dari Smelter SIP dilakukan tanpa izin dan di luar sepengetahuan Kejati Babel, padahal smelter beserta seluruh isinya telah tercatat sebagai aset sitaan negara dalam perkara korupsi tata kelola timah yang kini ditangani Kejaksaan Agung.

Ironisnya, justru saat status hukum aset masih berada dalam penguasaan negara, material antrasit tersebut berpindah ke halaman rumah seorang pengacara. Sebelumnya, Andi Kusuma juga sempat mempertanyakan legalitas penyitaan dengan dalih bahwa aset sitaan harus merujuk pada daftar budel aset yang spesifik.

“Kalau bicara penyitaan itu kan spesifik. Harus jelas budel aset mana yang disita,” ujarnya.

Namun argumentasi itu gugur setelah penyidik mengantongi penetapan sita dari pengadilan.

Total 548 Jumbo Bag Disita

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Babel, Adi Purnama, mengungkapkan bahwa total antrasit yang berhasil diamankan mencapai 548 jumbo bag.

“Penyitaan pertama 148 jumbo bag, dilanjutkan hari kedua 436 jumbo bag. Total 548,” jelas Adi.

Ia menegaskan, sebelum dipindahkan ke kediaman Andi Kusuma, seluruh antrasit tersebut berada di Smelter SIP yang telah lebih dulu disita penyidik Pidsus Kejagung dengan status tersangka korporasi.

“Antrasit itu merupakan bagian dari objek harta benda milik korporasi yang telah disita penyidik. Karena itu kami kembalikan ke lokasi semula di smelter, dan sekarang statusnya resmi disita berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Sungailiat,” tegas Adi.

Kasus ini menambah daftar panjang indikasi pengaburan dan pemindahan aset sitaan dalam perkara korupsi timah. Aparat penegak hukum kini dihadapkan pada tantangan bukan hanya membuktikan aliran uang, tetapi juga melacak aset yang diduga sengaja diselamatkan lewat jalur nonformal.

Sempat Dilaporkan Mada LMP Babel

Sebelum disita, keberadaan serta temuan gundukan jumbo bag berisi antrasit di kediaman Andi Kusuma, di jalan raya Merawang tak hanya menyita perhatian publik, namun juga Markas Daerah (Mada) LMP Provinsi Bangka Belitung.

Apalagi konon katanya antrasit tersebut berasal dari smelter PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) di jalan Ketapang, Pangkalpinang yang merupakan aset sitaan Kejaksaan Agung RI.

Ketua Mada LMP Provinsi Bangka Belitung Ferry Irawan, menegaskan komitmen pihaknya untuk mendalami serta mengawal semua proses mulai dari perpindahan serta keabsahan
gundukan antrasit dari Smelter SIP ke kediaman Andi Kusuma.

Komitmen tersebut dibuktikan Ferry dengan membuat laporan ke pihak kepolisian Polda Bangka Belitung, Jumat (2/1/2026) tadi malam. Pada kesempatan itu, Ferry didampingi Sekretaris Mohamad Reza Jayadi dan sejumlah anggota LMP lainnya.

“Sebagai Ormas kami menjalankan fungsi pengawasan kami. Di mana, kami minta pihak APH khususnya Polda Bangka Belitung untuk membuka secara terang ke publik terkait keabsahan dan asal muasal gundukan jumbo bag di kediaman Andi Kusuma kemarin. Tadi malam kami telah membuat laporan dan telah diterima di SPKT Polda Babel,” kata Ferry dalam siaran persnya.

Lebih lanjut dikatakan Ferry, ada beberapa catatan yang melatarbelakangi pihaknya melayangkan laporan tersebut. Salah satunya. Salah satunya, perpindahan gundukan antrasit ke rumah pribadi Andi Kusuma tersebut di tengah santer kasus pencurian barang bukti 300 ton balok timah sitaan Kejagung RI dari smelter SIP di jalan Raya Ketapang, Pangkalpinang. Smelter SIP tersebut merupakan milik salah satu tersangka mega korupsi 271 Triliun Suwito Gunawan alias Awi yang saat ini divonis 16 tahun penjara.

“Gundukan Antrasit inikan berpindah ke rumah saudara Andi Kusuma di tengah hebohnya berita dan kasus pencurian barang bukti 300 ton timah balok sitaan Kejagung RI. Kami menduga ada skenario lain dibalik fenomena ini. Makanya, hari ini kami berkomitmen untuk mengawal kasus tersebut supaya terang benderang,” tegas Ferry.(Red)

Baca juga  Didit Pastikan Dana Royalti Timah Dialokasikan ke BPJS dan Beasiswa

Sumber : Babelupdate.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!