Menegakkan Hukum, Menguatkan Penerimaan Negara
Peran Strategis Kejaksaan dalam Peningkatan PNBP
Penulis : Mayasari, S.H., M.H.
Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jambi
Dalam rangka memperkuat kemandirian fiskal dan stabilitas anggaran, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah menjadi salah satu pilar penting dalam mendukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Berbeda dari penerimaan negara melalui sektor perpajakan, PNBP bersumber dari layanan publik, denda hukum, lelang barang rampasan, serta pemulihan aset yang dilakukan oleh berbagai instansi pemerintah, termasuk Kejaksaan Republik Indonesia.
Sebagai institusi penegak hukum, Kejaksaan tidak hanya menjalankan fungsi penuntutan semata, tetapi juga memegang peranan vital dalam upaya pemulihan keuangan negara. Melalui tugas-tugas bidang Tindak Pidana Khusus, Perdata dan Tata Usaha Negara, hingga Badan Pemulihan Aset, Kejaksaan berkontribusi secara aktif dalam peningkatan PNBP yang bermuara pada penguatan keuangan nasional.
Pada tahun 2024, Kejaksaan RI membukukan capaian luar biasa dengan total PNBP sebesar Rp2,025 triliun, melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp1,7 triliun. Capaian tersebut merupakan hasil sinergi dan kerja keras dari seluruh satuan kerja kejaksaan, mulai dari tingkat pusat hingga daerah.
“Dari target Rp1,7 triliun, kita berhasil melampauinya hingga lebih dari Rp2 triliun. Ini merupakan pencapaian luar biasa dari seluruh jajaran Adhyaksa,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam siaran pers resmi Januari 2025.
Kontribusi terbesar datang dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus). Sepanjang tahun 2024, JAM-Pidsus menangani sebanyak 2.306 perkara tindak pidana korupsi. Dari penanganan perkara tersebut, Kejaksaan berhasil menyelamatkan dan memulihkan kerugian negara sebesar Rp44,13 triliun, dengan nilai Rp1,69 triliun di antaranya disetorkan sebagai PNBP ke kas negara.
“Kami tidak hanya memfokuskan diri pada penghukuman pelaku korupsi, namun juga mengutamakan pemulihan kerugian keuangan negara agar manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” ungkap JAM-Pidsus Febrie Adriansyah.
Tak kalah penting, Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung turut mencatatkan kontribusi signifikan. Sepanjang tahun 2024, BPA berhasil memulihkan aset negara senilai Rp1,325 triliun. Dengan mengedepankan strategi follow the money dan follow the asset, BPA mampu mencegah aset hasil kejahatan jatuh ke tangan yang tidak berhak, sekaligus mengamankan penerimaan negara.
Di samping itu, bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) juga memiliki peran strategis. Dalam penyelesaian berbagai sengketa hukum, baik secara litigasi maupun non-litigasi, JPN berhasil mengembalikan hak-hak negara dan menyelamatkan potensi PNBP yang nilainya tidak sedikit. Upaya ini menunjukkan bahwa fungsi kejaksaan dalam sektor Datun turut mendukung optimalisasi penerimaan negara.
Kinerja positif tersebut tidak hanya terjadi di pusat. Kejaksaan Negeri di berbagai daerah turut serta aktif dalam mendukung PNBP. Sebagai contoh, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan melaporkan perolehan PNBP sebesar Rp1,2 miliar sepanjang tahun 2024, berasal dari lelang barang bukti, denda, dan kegiatan hukum lainnya. Ini mencerminkan komitmen yang merata dari seluruh jajaran kejaksaan di Tanah Air.
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam berbagai kesempatan menyampaikan bahwa penegakan hukum seyogianya tidak hanya bersifat represif, tetapi juga produktif bagi negara.




