ERROR of THEME - ERROR of THEME - ERROR of THEME Tiga Raperda On Schedule, Prof Udin Minta Pansus Tancap Gas - Mediaqu.id
Pemkot Pangkalpinang

Tiga Raperda On Schedule, Prof Udin Minta Pansus Tancap Gas

PANGKALPINANG,, MEDIAQU.id – Tiga rancangan peraturan daerah (raperda) yang diajukan Pemerintah Kota Pangkalpinang dipastikan tetap melaju ke tahap pembahasan panitia khusus (pansus).

Wali Kota Pangkalpinang, Prof Saparudin yang akrab disapa Prof Udin menegaskan seluruh masukan fraksi DPRD akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum regulasi difinalisasi.

Penegasan itu disampaikan Prof Udin dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (9/2). Di hadapan pimpinan dan anggota dewan, ia mengapresiasi sikap tujuh fraksi yang secara umum menyetujui ketiga raperda dilanjutkan ke tahap pembahasan lebih detail.

“Kami menyampaikan terima kasih atas masukan dan dukungan fraksi-fraksi. Itu adalah aspirasi masyarakat yang disalurkan melalui DPRD,” ujarnya kepada wartawan usai paripurna.

Tiga raperda yang dibahas meliputi Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan, serta Raperda tentang pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Kursus Parkir.

Baca juga  Lusje Serahkan Bantuan Pangan untuk 965 KPM di 2 Kecamatan

Dukungan datang dari Fraksi PDI Perjuangan, Gerindra, Demokrat, PKS dan Kebangkitan Bangsa, Golkar, NasDem, serta Fraksi Gabungan PPP dan PAN.

Secara politik, situasi ini mencerminkan soliditas awal antara eksekutif dan legislatif di awal masa pemerintahan Prof Udin.

Namun sorotan utama tertuju pada RPJMD 2025–2029. Dokumen tersebut menjadi “kompas” pembangunan lima tahun ke depan menentukan arah kebijakan, prioritas program, hingga target kinerja daerah.

Yang menarik, Prof Udin menyinggung tenggat waktu yang tidak panjang. Sesuai ketentuan, RPJMD harus ditetapkan paling lambat enam bulan sejak kepala daerah dilantik. Artinya, pembahasan harus berpacu dengan waktu.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!