Pemkot Pangkalpinang

Tiga Raperda On Schedule, Prof Udin Minta Pansus Tancap Gas

“RPJMD ada batas waktu enam bulan sejak kami dilantik. Kami harapkan bisa selesai sesuai jadwal. Saat ini masih ada dua tahapan lagi, tapi mudah-mudahan tetap on schedule,” tegasnya.

Setelah pembahasan pansus rampung, khusus RPJMD, raperda tersebut wajib dievaluasi di tingkat provinsi oleh tim Bappeda dan Biro Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Proses ini mengacu pada Pasal 91 ayat (2) Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diubah melalui Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

Sementara itu, raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha diharapkan menjadi payung hukum penguatan program kemitraan perusahaan di Pangkalpinang.

Baca juga  Wawako Dessy Ketuk Pintu Warga Pangkal Balam, Pastikan Bansos Tepat Sasaran

Adapun pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 1999 dinilai sebagai langkah pembaruan regulasi yang sudah tidak relevan dengan kondisi kekinian.

Prof Udin memastikan pemerintah kota terbuka terhadap kritik dan catatan teknis dari DPRD.

“Kami ingin regulasi yang lahir benar-benar aplikatif dan menjawab kebutuhan masyarakat,” katanya.

Dengan dukungan lintas fraksi dan target waktu yang ketat, pembahasan tiga raperda ini menjadi ujian awal sinergi eksekutif-legislatif. Targetnya jelas: regulasi rampung, pembangunan bergerak. (Suf)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!