Kejari Basel Tahan 10 Tersangka Korupsi Tata Kelola Tambang Timah, Negara Rugi Rp4,16 Triliun

BANGKA SELATAN, MEDIAQU.id – Kejaksaan Negeri Bangka Selatan resmi menetapkan dan menahan 10 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola penambangan bijih timah milik PT Timah Tbk di wilayah IUP Bangka Selatan periode 2015–2022.

Penetapan tersangka diumumkan Rabu malam (18/2/2026), berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-1781/L.9.15/Fd.2/11/2025 tertanggal 25 November 2025.

Dalam keterangan resminya, penyidik menyebut perkara ini merujuk pada fakta persidangan perkara timah yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara di Kabupaten Bangka Selatan sebesar Rp4.163.218.993.766,98.

Nilai kerugian itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03.03/SR-522/D5/03/2024 tanggal 28 Mei 2024 serta pemeriksaan ahli auditor BPKP Pusat pada 28 Januari 2026.

Penyidik mengungkap, sejak 2015 hingga 2022, PT Timah Tbk diduga melegalisasi penambangan dan pembelian bijih timah melalui penerbitan Surat Perjanjian (SP) dan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada sejumlah mitra usaha.

Penerbitan tersebut dinilai melawan hukum karena tidak memenuhi persyaratan, salah satunya tidak adanya persetujuan Menteri ESDM.

Dalam praktiknya, mitra usaha yang seharusnya hanya dapat menjalankan jasa pertambangan berdasarkan IUJP, justru menggantikan peran pemegang IUP untuk melakukan kegiatan penambangan.

Baca juga  Kominfo Alokasikan Peralatan Jaringan Internet ke Sepuluh Desa di Bangka Selatan

Tak hanya itu, sejumlah mitra usaha juga diduga melakukan pengepulan bijih timah dari aktivitas penambangan ilegal untuk kemudian dijual kepada PT Timah berdasarkan tonase (SN), bukan berdasarkan skema imbal jasa pekerjaan.

Bijih timah tersebut selanjutnya disalurkan kepada sejumlah smelter swasta sesuai kesepakatan sebelumnya, dengan dugaan adanya penerimaan fee sebesar USD 500–750 per ton yang dikemas dalam bentuk program CSR.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman didampingi Kepala Seksi Intelijen, Primayuda Yutama, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Penetapan tersangka ini berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan KUHAP. Penyidikan dilakukan secara profesional dan akuntabel,” ujar Sabrul Iman, Rabu (18/2/2026).

Ia juga menyampaikan bahwa perkara ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menindak tegas tindak pidana korupsi di sektor sumber daya alam.

“Kami memastikan proses hukum berjalan transparan. Tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut apabila ditemukan fakta dan alat bukti baru,” tegasnya.

Berdasarkan alat bukti berupa 29 BAP saksi, 28 bundel dokumen hasil penyitaan, 14 barang bukti elektronik, serta keterangan ahli pertambangan dan auditor BPKP, penyidik menetapkan 10 tersangka.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *