Bareskrim Bongkar Gudang Timah Ilegal di Belitung Timur, 16 Ton Disita dan 7 Tersangka Diamankan

“Total tujuh tersangka sudah kami amankan dan akan kami bawa ke Rutan Bareskrim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan,” tegasnya.
Pemilik sekaligus pengelola gudang diketahui berinisial A. Dari hasil pemeriksaan, A disebut bekerja sama dengan perusahaan yang biasa menyetorkan hasil timah ke PT Timah, PT ABS maupun Bumi Energi.
Irhamni menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap praktik penambangan dan pengolahan timah ilegal.
“Kami tidak ada toleransi terhadap kegiatan penambangan ilegal, khususnya timah. Jika mengetahui adanya aktivitas ilegal, segera laporkan kepada Kapolres Belitung Timur, Dirkrimsus Polda Bangka Belitung, atau kepada kami di Bareskrim,” tegasnya.
Ia menambahkan, kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan penambang ilegal lainnya di wilayah Bangka maupun Belitung. (Suf)




