Pemkot Pangkalpinang Gandeng Kemenkumham, Anak Bisa Jalani Kerja Sosial

PANGKALPINANG, MEDIAQU.id – Pemerintah Kota Pangkalpinang mengambil langkah baru dalam upaya pembinaan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Pemkot menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait penerapan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat bagi ABH.
Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Smart Room Center (SRC) Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Kamis (12/3/2026). Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin atau yang akrab disapa Prof Udin, hadir bersama jajaran pejabat di lingkungan Pemkot Pangkalpinang.
Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Inspektur, Kepala Bakeuda, hingga Kepala Bapperida.
Prof Udin menjelaskan, kerja sama ini merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Salah satu poin penting dalam aturan baru tersebut adalah adanya alternatif pidana kerja sosial bagi pelanggar hukum tertentu.
Menurutnya, pendekatan tersebut dinilai lebih edukatif, khususnya bagi anak yang berhadapan dengan hukum, sehingga mereka tidak selalu harus menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan.
“Anak yang telah mendapatkan putusan pengadilan nantinya bisa menjalani pidana kerja sosial di lingkungan pemerintah daerah melalui mekanisme yang telah disepakati,” ujar Prof Udin.
Ia menilai, konsep pidana kerja sosial tidak hanya berfungsi sebagai sanksi, tetapi juga sebagai sarana pembinaan. Melalui kegiatan pelayanan masyarakat, para pelaku diharapkan dapat belajar bertanggung jawab sekaligus memperbaiki diri.
“Pendekatan ini bukan sekadar menghukum, tetapi memberikan ruang pembelajaran agar mereka bisa kembali berperan positif di tengah masyarakat,” katanya.
Dalam implementasinya, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Pangkalpinang akan menjadi lokasi pelaksanaan kegiatan kerja sosial bagi ABH yang telah mendapatkan putusan pengadilan.
Untuk itu, Prof Udin meminta seluruh OPD segera menjalin koordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Pangkalpinang guna menyusun mekanisme teknis pelaksanaan program tersebut.
Ia berharap kerja sama ini dapat segera berjalan sehingga pidana kerja sosial benar-benar menjadi alternatif pembinaan yang efektif bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
“Harapannya, program ini bisa membantu mereka kembali menjalani kehidupan sosial secara lebih baik dan produktif,” pungkasnya. (Suf)




