Konsumen Zamrud Land Pangkalpinang Tagih Kepastian Hukum ke Polisi

PANGKALPINANG, MEDIAQU.id — Seorang konsumen Perumahan Zamrud Land di Kota Pangkalpinang meminta aparat kepolisian mempercepat penanganan laporan dugaan penipuan setelah rumah yang telah dibelinya diduga dialihkan atau dijual kepada pihak lain.
Laporan tersebut sebelumnya telah disampaikan ke Polresta Pangkalpinang dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/617/XI/2025/SPKT/POLRESTA PANGKALPINANG/POLDA BANGKA BELITUNG terkait dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.
Sebelumnya Konsumen bernama Tatik Sudarma Ningsih (40), sudah menyampaikan Laporan (LAPDU) ke Polresta Pangkalpinang dan tercatat dengan Nomor : LI/R/523/XII/2024/Satreskrim, tanggal 11 Desember 2024 tentang Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Tindak Pidana Penggelapan.
Konsumen bernama Tatik Sudarma Ningsih warga Kanupaten Bangka Selatan ini mengaku berharap ada kepastian hukum atas persoalan yang dialaminya setelah proses penyelesaian dinilai belum menunjukkan titik terang.
“Kami hanya berharap ada kejelasan dan keseriusa penanganan yang berjalan sesuai aturan hukum, karena sudah berjalan hampir 2 tahun belum ada titik terang ” ujar pihak keluarga, Jumat (8/5/2026).
Kasus tersebut bermula pada awal 2021 saat pihak keluarga melakukan survei ke Perumahan Zamrud Land dan bertemu dengan marketing bernama Kardiman.
Setelah sepakat membeli rumah di Blok E.11, konsumen melakukan pembayaran booking fee sebesar Rp3 juta pada 23 Maret 2021 dan melanjutkan pembayaran hingga total uang muka mencapai Rp10 juta.
Menurut pihak keluarga, pengembang saat itu menjanjikan pembangunan rumah dan proses akad kredit bank akan segera dilakukan setelah pembayaran DP selesai. Namun hingga sekitar satu tahun kemudian, pembangunan dan proses akad disebut belum terealisasi.
Karena proses KPR dinilai terlalu lama, konsumen kemudian ditawari pembayaran langsung melalui pengembang. Tawaran itu disepakati dengan tambahan pembayaran Rp40 juta yang dilakukan dalam dua tahap pada November 2022, sehingga total uang yang telah disetor mencapai Rp50 juta.




