13 Santri Diduga Aniaya Junior di Pesantren Bangka, Ini Kata Kombes Pol M Rivai Arvan

Meski demikian, ia menegaskan bahwa tindakan tersebut sudah masuk kategori penganiayaan dan tidak bisa dibenarkan.
“Kalau dulu mungkin disebut membuli, tapi ini sudah sampai pada penganiayaan,” tegasnya.
Saat ini, seluruh korban telah dimintai keterangan. Dari tiga korban, sebagian sudah dipulangkan ke rumah, sementara satu korban masih menjalani perawatan.
Sementara itu, ke-13 terduga pelaku masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik.
“Masih kita dalami. Belum ada penetapan tersangka karena semuanya masih anak,” katanya.
Rivai menambahkan, pihak kepolisian tetap mengedepankan pendekatan yang bijaksana karena kasus ini melibatkan anak di bawah umur.
“Karena pelaku dan korban sama-sama anak, tentu kita utamakan penyelesaian yang lebih arif, termasuk kemungkinan musyawarah,” ujarnya.
Meski begitu, ia memastikan proses hukum tetap berjalan mengingat adanya laporan resmi dari pihak korban.
“Kami tetap proses sesuai prosedur. Harapannya ke depan tidak terjadi lagi kejadian seperti ini,” tutupnya. (Suf)




