HeadlinePangkalpinang

Konsumen Zamrud Land Pangkalpinang Tagih Kepastian Hukum ke Polisi

Pada 24 Desember 2022, kedua belah pihak menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) untuk rumah di kawasan Jalan Perumahan Bhayangkara Gang Damai, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

Dalam SPJB tersebut, harga rumah disepakati sebesar Rp160 juta dengan sisa pembayaran diangsur paling lama tiga tahun.

Pihak keluarga mengaku terus memantau pembangunan rumah, bahkan membeli sendiri beberapa material tambahan seperti roster, jendela, dan pintu kamar agar rumah memiliki desain berbeda dari unit lain.

Meski rumah disebut telah selesai dibangun 100 persen, pihak pengembang disebut belum pernah menyerahkan kunci rumah kepada pembeli.

Permasalahan mulai mencuat pada November 2024 ketika pihak marketing menyampaikan bahwa sebagian lahan perumahan ternyata masuk lahan milik pihak lain.

Saat itu, pengembang disebut menawarkan penggantian rumah di blok lain atau pengembalian uang sebesar Rp50 juta tanpa potongan. Namun tawaran tersebut ditolak karena rumah pengganti dinilai tidak sebanding dengan unit sebelumnya yang berada di posisi hook.

Baca juga  Grand Opening Aston Emidary Bangka, Pemkot Pangkalpinang Harap Jadi Ikon Baru Pariwisata

Pada 20 April 2025, konsumen mendatangi rumah tersebut dan melihat adanya aktivitas pembangunan lanjutan. Beberapa hari kemudian, pihak keluarga mengaku mendapat informasi bahwa rumah tersebut telah dibeli pihak lain melalui proses take over.

Pihak keluarga kemudian melayangkan somasi kepada pengembang pada Mei 2025. Namun hingga kini, mereka mengaku belum menerima penyelesaian maupun penjelasan resmi terkait persoalan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengembang maupun kepolisian terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. (Suf)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!