DPRD Babel Minta Perpanjangan HGU PT GML Ditunda, Ini Tuntutan Warga
PANGKALPINANG, MEDIAQU.id – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menindaklanjuti tuntutan masyarakat terkait pembangunan kebun plasma di area Hak Guna Usaha milik PT Gunung Maras Lestari.
Aspirasi itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama perwakilan delapan desa di Ruang Banmus DPRD Babel, Rabu (20/5/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, dengan menghadirkan warga dari Desa Bakam, Dalil, Mangka, Mabat, Bukit Layang, Kayu Besi, Sempan, dan Air Duren yang berada di sekitar kawasan operasional perusahaan.
Dalam forum tersebut, masyarakat mendesak PT GML segera merealisasikan kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen dari total kebun inti perusahaan.
“Warga meminta agar plasma 20 persen itu benar-benar direalisasikan oleh perusahaan,” ujar Didit usai memimpin rapat.
Selain persoalan plasma, DPRD juga menerima sejumlah keluhan lain dari masyarakat. Salah satunya terkait kewajiban pembayaran NOP perusahaan yang dinilai belum tuntas.
Warga turut menyoroti persoalan penjualan tandan buah segar (TBS) milik petani sekitar yang disebut tidak diterima perusahaan.
“Ada informasi hasil sawit masyarakat tidak dibeli perusahaan. Ini tentu menjadi perhatian bersama,” katanya.
Masyarakat juga meminta PT GML memprioritaskan tenaga kerja lokal dari desa-desa di sekitar wilayah operasional perusahaan.




