DPRD Babel Minta Perpanjangan HGU PT GML Ditunda, Ini Tuntutan Warga
Dalam rapat itu, warga menegaskan program KKSL tidak dimasukkan ke dalam skema plasma dan tetap dijalankan secara terpisah.
DPRD Babel turut menyoroti masa berlaku HGU PT GML yang disebut akan berakhir pada November 2028 dengan luas lahan mencapai sekitar 12 ribu hektare.
Menurut Didit, momentum tersebut dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan sikap terkait rencana perpanjangan HGU perusahaan.
“Warga meminta apabila tuntutan mereka tidak dipenuhi, maka HGU perusahaan jangan diperpanjang,” ucapnya.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Babel meminta pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Kabupaten Bangka dan Dinas Pertanian, menunda proses pengajuan perpanjangan HGU PT GML hingga persoalan masyarakat diselesaikan.
“Kami berharap usulan perpanjangan HGU belum diproses sebelum ada penyelesaian terhadap tuntutan masyarakat,” tegasnya.
Didit juga mengungkapkan, PT GML kini telah memiliki jajaran manajemen baru yang menggantikan pengelola sebelumnya.
Untuk itu, DPRD Babel akan kembali menggelar rapat lanjutan pada 3 Juni 2026 dengan menghadirkan manajemen baru perusahaan guna mendengarkan langsung respons terhadap tuntutan masyarakat.
“Rapat hari ini kita skors terlebih dahulu. Nantinya manajemen baru akan kami undang agar bisa menyampaikan sikap resmi terhadap aspirasi masyarakat,” kata Didit. (Suf)




