DPRD Babel Beri Waktu 1 Bulan ke PT GML

PANGKALPINANG, MEDIAQU.ID – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, memberikan ultimatum kepada PT GML agar segera menyelesaikan berbagai tuntutan masyarakat dari sembilan desa di tiga kecamatan dalam waktu satu bulan.
Pernyataan tersebut disampaikan Didit usai rapat yang membahas penyelesaian persoalan antara masyarakat dan PT GML, Rabu (3/6/2026).
Dalam kesempatan itu, Didit mengapresiasi kehadiran Direktur baru PT GML, Sarah, yang datang langsung untuk mencari solusi atas persoalan yang telah lama menjadi aspirasi masyarakat.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Sarah selaku Direktur baru PT GML yang hadir langsung untuk menyelesaikan masalah ini. Tadi kami sudah berkomitmen, dalam waktu satu bulan harus ada hasil nyata dari pihak perusahaan terhadap tuntutan masyarakat,” kata Didit.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah tuntutan utama yang disampaikan masyarakat dari sembilan desa di tiga kecamatan kepada PT GML.
Pertama, masyarakat meminta perusahaan segera melunasi kewajiban terkait realisasi kebun plasma sebesar 20 persen yang selama ini menjadi tuntutan warga.
Kedua, masyarakat meminta adanya kompensasi dari perusahaan. Menurut Didit, besaran dan mekanisme kompensasi nantinya menjadi urusan antara perusahaan dan masyarakat.
“Masalah kompensasi itu nanti biar dibahas antara perusahaan dan masyarakat. DPRD tidak ikut campur dalam perhitungannya,” ujarnya.
Selain itu, masyarakat juga meminta agar program RAPID dan KKSL tidak dimasukkan ke dalam skema plasma yang menjadi hak masyarakat.
Tuntutan berikutnya adalah peningkatan penyerapan tenaga kerja lokal dari sembilan desa di tiga kecamatan.
Didit menyebut perusahaan telah mulai mengakomodasi permintaan tersebut dengan membuka kesempatan kerja bagi masyarakat sekitar.




