DPRD BabelHeadline

DPRD Babel Tegaskan Uang Kas Sekolah Tak Boleh Wajib atau Dipatok Nominalnya

PANGKALPINANG,  MEDIAQU.id – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan bahwa komite sekolah maupun paguyuban orang tua siswa tidak diperbolehkan menetapkan iuran atau sumbangan dalam bentuk uang kas yang bersifat wajib di lingkungan sekolah.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Heryawandi, menekankan bahwa seluruh bentuk partisipasi masyarakat dalam dunia pendidikan harus bersifat sukarela, transparan, dan tidak mengikat.

Ia menerima informasi bahwa masih adanya praktik di sejumlah sekolah yang menjadikan iuran paguyuban sebagai kewajiban bulanan, bahkan dicatat sebagai “utang” apabila belum dibayarkan oleh orang tua siswa.

“Tidak boleh sampai dibebankan seperti utang. Itu harus dikembalikan pada sifat sukarela,” ujar Heryawandi.

Baca juga  Keputusan Libur Sekolah Ramadhan Masih Tertunda

Menurutnya, ketentuan dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 sudah jelas mengatur bahwa komite sekolah hanya diperbolehkan melakukan penggalangan dana dalam bentuk sumbangan atau bantuan, bukan pungutan wajib dengan nominal tertentu.

“Komite atau paguyuban boleh menggalang dana dalam bentuk sumbangan dan bantuan, bukan pungutan yang sifatnya wajib,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kondisi ekonomi masyarakat yang beragam harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap kesepakatan di lingkungan sekolah. Karena itu, komite dan paguyuban diminta menjaga prinsip keadilan sosial agar tidak membebani wali murid secara tetap.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!