DPRD Babel Tegaskan Uang Kas Sekolah Tak Boleh Wajib atau Dipatok Nominalnya
Namun hasil musyawarah tidak boleh berubah menjadi kewajiban pembayaran dengan nominal tertentu setiap bulan.
“Kalau namanya sumbangan, berapa pun sesuai kemampuan. Tidak boleh ada paksaan, apalagi penetapan nominal yang mengikat,” ujarnya.
Selain persoalan iuran, Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga menyoroti kekurangan tenaga pendidik di sejumlah sekolah di Bangka Belitung. Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu kualitas pembelajaran.
Ia menyebutkan, kebijakan moratorium penerimaan guru dari pemerintah pusat berdampak pada terbatasnya penambahan tenaga pengajar, sementara banyak guru honorer belum terakomodasi dalam data resmi pemerintah.
Dalam kondisi tersebut, sebagian komite sekolah dan paguyuban orang tua kerap membantu kebutuhan operasional pendidikan, termasuk mendukung guru honorer.
Namun, hingga kini belum ada regulasi yang memungkinkan pembiayaan penuh melalui APBN maupun APBD.
Meski demikian, Komisi IV DPRD Babel menegaskan kembali bahwa seluruh bentuk partisipasi masyarakat tetap harus berada dalam koridor sukarela dan tidak boleh dipaksakan.
DPRD Babel berharap pemerintah pusat dan daerah segera merumuskan solusi komprehensif terkait pembiayaan pendidikan serta penataan tenaga honorer agar tidak membebani masyarakat, namun tetap menjaga kualitas pendidikan di daerah. (Suf)




