Pemprov Babel

Perda Minerba Disahkan Setelah 3 Tahun, IPR Penambang Rakyat Segera Dibuka

PANGKALPINANG, MEDIAQU.id – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara menjadi peraturan daerah dalam rapat paripurna, Senin (22/6/2026). Regulasi ini menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat.

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani menyebut pengesahan perda tersebut sebagai momentum penting setelah proses pembahasannya berjalan hampir tiga tahun.

“IPR ini, perdanya hampir tiga tahun terbenam. Hari ini akhirnya bisa disahkan. Saya mengucapkan terima kasih atas perjuangan DPRD yang dibimbing Ketua DPRD, Pak Didit Srigusjaya,” kata Hidayat usai rapat paripurna.

Menurut Hidayat, Perda Pengelolaan Minerba yang disahkan DPRD Babel merupakan regulasi pertama di Indonesia yang mengatur pelaksanaan pendelegasian kewenangan di bidang pertambangan mineral dan batu bara kepada pemerintah provinsi.

Baca juga  Gubernur Babel Tegaskan Bantuan Nelayan 2025 Harus Tepat Sasaran

Ia mengatakan, penerbitan IPR diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor pertambangan rakyat.

“Dengan IPR keluar, masyarakat bisa terbantu. Selama ini banyak persoalan yang muncul karena aktivitas pertambangan dilakukan tanpa legalitas,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, kata dia, akan mengusulkan penerbitan IPR pada wilayah seluas sekitar 2.200 hektare.

Tahap awal pelaksanaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) akan dilakukan di Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Belitung Timur.

“Ini akan kita perjuangkan. Mudah-mudahan dengan 2.200 hektare ini bisa menyelesaikan berbagai persoalan yang ada di masyarakat. Daerah lain juga akan menyusul,” katanya.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!