Pemprov Babel

Perda Minerba Disahkan Setelah 3 Tahun, IPR Penambang Rakyat Segera Dibuka

Hidayat menegaskan, tidak ada daerah yang dijadikan proyek percontohan atau pilot project dalam pelaksanaan IPR. Seluruh daerah yang memenuhi persyaratan administrasi akan diproses secara bersamaan.

“Semua yang memenuhi syarat akan kita proses. Tidak pandang bulu, semuanya kita jalankan, baik Bangka Tengah, Bangka Selatan maupun Belitung Timur,” ujar dia.

Terkait Desa Perlang yang telah lebih dahulu mengajukan usulan IPR melalui sistem Online Single Submission (OSS), Hidayat mengatakan usulan tersebut tetap akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga mengajak masyarakat yang berada di wilayah pertambangan rakyat untuk segera mengajukan permohonan IPR melalui koperasi.

Baca juga  Inflasi Babel Rangking 2 Terendah se-Indonesia

Berdasarkan ketentuan yang disiapkan pemerintah, izin dapat diajukan untuk lahan seluas 10 hektare bagi koperasi dan lima hektare bagi perseorangan.

Menurut Hidayat, keberadaan IPR ibarat memberikan kelengkapan hukum bagi aktivitas pertambangan rakyat.

Ia berharap pengesahan Perda Minerba dapat menjadi titik awal pembenahan tata kelola pertambangan di Bangka Belitung dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat setempat.

“Kalau selama ini masyarakat menambang tanpa izin, dengan adanya IPR semuanya menjadi legal. Ibarat berkendara, ada SIM, STNK, pajak, dan seluruh kelengkapan lainnya,” kata Hidayat. (Suf)

 

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!