Bangka

Aktivitas Tambang Timah di DAS Batu Rusa Disorot, Aparat Diminta Pastikan Penertiban Berjalan

MERAWANG — Aktivitas penambangan timah menggunakan ponton rajuk di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batu Rusa, Kecamatan Merawang, kembali menjadi perhatian masyarakat.

Aktivitas tersebut disebut masih berlangsung meski sebelumnya lokasi itu pernah menjadi sasaran penertiban oleh aparat gabungan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan dan keberlanjutan penanganan terhadap aktivitas pertambangan yang diduga tidak sesuai ketentuan di kawasan aliran sungai.

DAS Batu Rusa merupakan kawasan aliran air yang memiliki fungsi penting bagi lingkungan.

Aktivitas penambangan di wilayah sungai berpotensi memberikan dampak terhadap kondisi ekosistem, seperti meningkatnya kekeruhan air, perubahan struktur dasar sungai, serta gangguan terhadap habitat organisme air apabila dilakukan tanpa pengelolaan lingkungan yang sesuai.

Selain aspek lingkungan, aktivitas tambang yang kembali muncul di lokasi yang pernah ditertibkan juga menjadi perhatian terkait konsistensi pengawasan di lapangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat sekitar, terdapat aktivitas ponton rajuk yang masih berjalan di kawasan tersebut.

Baca juga  Rato Rusdiyanto Maju Pilkada Bangka : Mari Bergerak dan Berbuat yang Lebih Baik

Namun, terkait status legalitas, kepemilikan aktivitas, maupun pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari instansi berwenang.

Sementara itu, informasi mengenai dugaan adanya pihak tertentu yang mengelola maupun pola setoran dalam aktivitas tambang tersebut belum dapat dipastikan dan masih membutuhkan pendalaman serta konfirmasi dari pihak terkait.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak berwenang seperti Polsek Merawang, Sat Polairud Polres Bangka, serta instansi terkait masih diharapkan memberikan keterangan mengenai langkah penanganan terhadap aktivitas tambang di kawasan DAS Batu Rusa.

Masyarakat berharap pengawasan terhadap kawasan sungai dapat dilakukan secara berkelanjutan agar fungsi lingkungan tetap terjaga dan aktivitas yang melanggar aturan dapat ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!