Ombudsman Babel Warning Sekolah Negeri, Pungutan Berkedok Paguyuban Tetap Melanggar Aturan

PANGKALPINANG, MEDIAQU.id – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memberikan peringatan tegas kepada seluruh sekolah negeri agar tidak melakukan praktik pungutan kepada peserta didik maupun orang tua/wali.
Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kgs Chris Fither, menegaskan pendidikan dasar merupakan tanggung jawab negara.
Karena itu, satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah maupun pemerintah daerah tidak boleh membebankan biaya wajib kepada masyarakat.
“Sekolah negeri tidak diperkenankan melakukan pungutan. Apalagi jika ada kewajiban pembayaran dengan nominal tertentu dan batas waktu yang sudah ditentukan,” tegas Kgs Chris kepada Mediaqu.id, Senin (29/6/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan aturan yang berlaku, pungutan ditandai dengan adanya unsur wajib, mengikat, serta adanya penetapan jumlah dan waktu pembayaran oleh sekolah atau pihak yang mengatasnamakan sekolah.
Menurutnya, alasan pengumpulan dana melalui paguyuban kelas, forum orang tua, atau wadah lainnya tidak serta-merta menghapus unsur pungutan apabila praktiknya tetap mewajibkan orang tua membayar sejumlah uang.
“Nama wadahnya boleh berbeda, tetapi substansinya yang dilihat. Jika ada kewajiban, ada nominal, dan ada batas waktu pembayaran, maka itu merupakan pungutan,” ujarnya.
Ombudsman Babel menegaskan paguyuban orang tua hanya boleh menjadi ruang partisipasi masyarakat dalam mendukung pendidikan, bukan menjadi jalan untuk menghindari aturan larangan pungutan.




