Pemkot Pangkalpinang

150 Pelaku Usaha Ikut Bimtek Perizinan Berbasis Risiko, Zuhaini Tekankan Kepatuhan LKPM

PANGKALPINANG, MEDIAQU.id – Pemerintah Kota Pangkalpinang terus membenahi iklim investasi melalui penyempurnaan sistem pelayanan perizinan. Salah satunya dengan memperkuat implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko agar pelayanan kepada pelaku usaha semakin cepat, mudah, dan akuntabel.

Upaya tersebut diwujudkan melalui Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang digelar di Balai Betason, Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Senin (6/7/2026)

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari itu diikuti 150 pelaku usaha. Bimtek dibuka Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Pangkalpinang, Juhaini, yang hadir mewakili Wali Kota Pangkalpinang.

Dalam sambutan tertulis wali kota yang dibacakannya, Juhaini mengatakan kemudahan perizinan merupakan salah satu strategi pemerintah untuk mendorong pertumbuhan investasi di daerah.

Namun, kemudahan tersebut harus dibarengi dengan kepatuhan pelaku usaha terhadap seluruh kewajiban yang telah ditetapkan.

“Pelaku usaha tetap memiliki tanggung jawab untuk memenuhi kewajiban pasca-perizinan, salah satunya menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal secara tepat waktu, benar, dan sesuai kondisi riil kegiatan usaha,” katanya.

Menurut Juhaini, LKPM memiliki peran penting dalam mendukung pengambilan kebijakan pemerintah. Melalui laporan tersebut, pemerintah dapat memantau realisasi investasi, mengetahui perkembangan usaha, memetakan hambatan yang dihadapi investor, hingga menyusun kebijakan yang lebih efektif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.

Karena itu, bimtek tidak hanya bertujuan meningkatkan pemahaman peserta terhadap implementasi perizinan berbasis risiko, tetapi juga memberikan pendampingan mengenai tata cara penyampaian LKPM sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menambahkan, peningkatan kualitas pelayanan investasi menjadi bagian dari pelaksanaan visi Pangkalpinang SMART sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kota Pangkalpinang 2025–2029.

Baca juga  UHC Pangkalpinang 100,14 Persen, Dinkes Minta Warga Aktif Bayar Iuran JKN

Pelayanan yang transparan, profesional, dan akuntabel diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan investor sekaligus memperkuat daya saing daerah.

“Pemerintah ingin menjadi mitra bagi pelaku usaha, bukan sekadar regulator. Dengan kolaborasi yang baik, investasi akan tumbuh, lapangan kerja terbuka, dan perekonomian daerah semakin kuat,” ujarnya.

Juhaini juga meminta Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang terus meningkatkan kualitas pelayanan serta pendampingan kepada pelaku usaha agar proses perizinan berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi dunia usaha. (Suf)

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!