PAD Pangkalpinang Naik Tembus Rp100 Miliar, Saparudin Tegaskan Tak Ada Kenaikan Pajak

PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang mengikuti asistensi daerah terkait proyeksi kemampuan keuangan daerah yang belum memenuhi belanja minimum Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Smart Room Center Lantai II Kantor Walikota Pangkalpinang, Senin (8/6/2026).
Asistensi dihadiri Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin, Penjabat Sekretaris Daerah, Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan Daerah, Inspektur, Kepala Bapperida, serta sejumlah kepala bagian terkait.
Sementara itu, secara virtual hadir Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Andi Muhammad Yusuf dan Auditor Pemerintah Inspektorat Jenderal Kemendagri, Okky Pardede.
Dalam asistensi tersebut, APBD Tahun 2026 dianalisis oleh Kementerian Dalam Negeri dan dikaitkan dengan sejumlah indikator pembangunan daerah.
Berdasarkan hasil evaluasi, Kota Pangkalpinang dinilai memiliki capaian yang cukup baik.
Di antaranya angka stunting yang berada di atas rata-rata nasional dalam penanganannya, tingkat kemiskinan yang masih di bawah rata-rata nasional, serta Indeks Pembangunan Manusia yang jauh melampaui rata-rata nasional.
Namun, tingkat pengangguran masih sedikit berada di atas rata-rata nasional.
Selain itu, Kemendagri menyoroti perlunya peningkatan pendapatan daerah melalui optimalisasi berbagai sektor, seperti pengelolaan persampahan, parkir, serta optimalisasi penerimaan pajak daerah dan retribusi sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah.
Menanggapi hal itu, Saparudin menjelaskan bahwa secara umum capaian PAD Kota Pangkalpinang menunjukkan tren yang positif.
Hingga Mei 2026, realisasi PAD tercatat sebesar Rp100.656.314.454 atau mengalami peningkatan dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025 yang mencapai Rp89.281.085.394.
Menurutnya, Pemerintah Kota Pangkalpinang terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan PAD melalui optimalisasi potensi yang telah ada.
Upaya tersebut dilakukan tanpa membebani masyarakat melalui kenaikan tarif pajak maupun retribusi, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan, retribusi persampahan, maupun retribusi parkir.
“Kita tidak akan menaikkan tarif. Yang kita lakukan adalah optimalisasi pendapatan dari sektor yang sudah ada,” ujarnya.
Saparudin menambahkan, salah satu potensi peningkatan pendapatan daerah juga berasal dari dividen PDAM Tirta Pinang.
Pada tahun 2025, perusahaan daerah tersebut membukukan laba Rp4 miliar, sehingga Pemerintah Kota Pangkalpinang memperoleh deviden sebesar 15 persen dari keuntungan yang dihasilkan.
Pada prinsipnya seluruh indikator dalam APBD Tahun 2026 telah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.




