DPRD Babel Inventarisasi Lahan Tumpang Tindih di IUP PT Timah

BELITUNG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mulai menginventarisasi persoalan tumpang tindih penguasaan lahan yang berada di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Langkah tersebut dilakukan sebagai dasar penyusunan rekomendasi penyelesaian yang akan disampaikan kepada Pemerintah Pusat, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT Timah Tbk, dan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung.
Pembahasan itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi Wilayah bersama Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Belitung dan Belitung Timur, serta kepala desa yang wilayahnya beririsan dengan IUP PT Timah di Tanjungpandan, Jumat (10/7/2026).
Rakor dipimpin Wakil Ketua DPRD Babel Edi Nasapta, didampingi Ketua Komisi III Taufik Rizani serta anggota Komisi III Syarifah Amelia dan Imam Wahyudi.
Edi Nasapta mengatakan DPRD masih menunggu data resmi dari Kementerian ESDM berupa peta IUP, dokumen perizinan, titik koordinat, dan dokumen teknis lainnya.
Data tersebut akan dibandingkan dengan kondisi riil di lapangan untuk memastikan batas kawasan IUP dan wilayah yang telah lama dikuasai masyarakat.
“Kami ingin persoalan ini diselesaikan berdasarkan data yang benar. Setelah seluruh dokumen diterima, akan dilakukan overlay dengan kondisi di lapangan agar tidak ada lagi perbedaan persepsi,” kata Edi.
Menurut dia, hasil inventarisasi sementara menunjukkan terdapat rumah warga, fasilitas umum, sekolah, rumah ibadah, hingga lahan yang telah dikelola masyarakat selama bertahun-tahun berada di dalam kawasan IUP PT Timah.
Edi menegaskan DPRD menghormati hak PT Timah sebagai pemegang izin usaha pertambangan. Namun, di sisi lain, hak masyarakat yang telah memanfaatkan lahan secara turun-temurun juga harus mendapat perlindungan sesuai ketentuan hukum.
Dalam rapat tersebut, APDESI Belitung Timur menyampaikan bahwa banyak kepala desa mengalami kesulitan saat memberikan surat keterangan tanah maupun surat keterangan penguasaan fisik tanah karena khawatir lokasi yang dimohon berada di dalam kawasan IUP.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPRD Babel Syarifah Amelia mengatakan kepala desa tetap memiliki kewenangan administratif sesuai peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan surat keterangan yang diterbitkan pemerintah desa bukan merupakan bukti hak atas tanah, melainkan dokumen administrasi berdasarkan fakta yang diketahui pemerintah desa.
Syarifah juga meminta seluruh dokumen perizinan PT Timah, mulai dari peta wilayah, feasibility study, persetujuan lingkungan, hingga Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), dibuka secara transparan agar dapat dikaji secara menyeluruh.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Babel Taufik Rizani meminta Pemerintah Provinsi Bangka Belitung tidak menerbitkan izin baru untuk kegiatan pertambangan mineral non-logam di dalam kawasan IUP PT Timah sebelum terdapat kepastian hukum mengenai status lahan.
Menurut Taufik, langkah tersebut diperlukan untuk mencegah munculnya sengketa baru sekaligus memberi ruang bagi evaluasi menyeluruh terhadap kawasan IUP PT Timah.
Hasil Rakorwil akan dirumuskan menjadi rekomendasi resmi DPRD Babel sebagai bahan penyelesaian persoalan tumpang tindih lahan secara adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. (*)




