BANGKA, MEDIAQU.id – Pemerintah Kabupaten Bangka kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Namun, di balik capaian tersebut, BPK masih menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah yang harus segera dibenahi.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, terdapat kelebihan pembayaran belanja hingga ratusan juta rupiah serta pengelolaan aset daerah yang belum tertib.
Atas temuan itu, BPK meminta Pemerintah Kabupaten Bangka segera menindaklanjuti rekomendasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah satu temuan utama berkaitan dengan pembayaran honorarium pengelola Barang Milik Daerah (BMD). BPK menemukan pembayaran honorarium tidak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp497.912.500.
BPK merekomendasikan Bupati Bangka memerintahkan kepala perangkat daerah terkait melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memproses pengembalian kelebihan pembayaran tersebut dan menyetorkannya ke kas daerah.
Selain itu, pemeriksaan terhadap pekerjaan infrastruktur juga menemukan adanya kekurangan volume pada delapan paket proyek jalan, jaringan, dan irigasi di dua organisasi perangkat daerah.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPK mencatat kelebihan pembayaran pada tujuh paket pekerjaan dengan nilai mencapai Rp355.475.000.
BPK meminta Bupati Bangka menginstruksikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan selaku Pengguna Anggaran (PA) dan PPK untuk memproses pengembalian kelebihan pembayaran tersebut sesuai ketentuan.
Jika digabungkan, total kelebihan pembayaran yang harus diproses pengembaliannya ke kas daerah mencapai Rp853.387.500.
Tak hanya itu, BPK juga menyoroti pengelolaan aset tetap berupa peralatan dan mesin pada lima perangkat daerah.
Dalam LHP disebutkan, pencatatan aset belum dilakukan sesuai ketentuan sehingga penyajian nilai aset sebesar Rp985,4 juta belum mencerminkan kondisi sebenarnya.
Bahkan, saat pemeriksaan berlangsung, sejumlah peralatan tidak diketahui keberadaannya sehingga berpotensi menimbulkan kehilangan aset milik daerah.
Atas kondisi tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Bangka memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang menginstruksikan Kepala DPPKAD sebagai Pejabat Penatausahaan Barang untuk melaksanakan inventarisasi Barang Milik Daerah secara menyeluruh, mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan, pelaporan hingga tindak lanjut hasil inventarisasi.
Meski masih menemukan berbagai kelemahan tersebut, BPK tetap memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Pemerintah Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2025.
Opini WTP menunjukkan laporan keuangan pemerintah daerah secara keseluruhan telah disajikan secara wajar sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan. Namun, opini tersebut tidak menghapus adanya temuan terkait kelemahan sistem pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap peraturan yang tetap wajib ditindaklanjuti.
Rekomendasi BPK menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kabupaten Bangka untuk segera mengembalikan kelebihan pembayaran, meningkatkan pengawasan pelaksanaan proyek, serta memperbaiki tata kelola dan pengamanan aset daerah agar persoalan serupa tidak kembali terulang. (Suf)




