Ombudsman Babel Larang Sekolah Negeri Pungut Uang untuk Perayaan HUT RI
Dalam praktiknya, kata dia, sumbangan berbeda dengan pungutan. Sumbangan bersifat sukarela dan tidak boleh menjadi kewajiban yang mengikat peserta didik.
Ombudsman Babel juga mendorong Dinas Pendidikan, pengawas sekolah, serta Inspektorat di tingkat kabupaten dan kota meningkatkan pengawasan selama rangkaian kegiatan peringatan HUT RI berlangsung.
Menurut Fither, pengawasan diperlukan agar sekolah tetap leluasa menggelar kegiatan kreatif, tetapi tata kelola pendanaannya tetap transparan dan sesuai aturan.
“Pengawasan ini bukan bertujuan untuk membatasi atau mengekang kreativitas sekolah dalam berekspresi. Justru dengan adanya kolaborasi pengawasan dari Dinas Pendidikan dan Inspektorat, kita ingin memastikan kelancaran acara,” ujarnya.
Ombudsman berharap perayaan kemerdekaan di sekolah dapat dinikmati seluruh siswa tanpa membedakan latar belakang ekonomi keluarga. Semangat gotong royong dalam memeriahkan HUT RI, kata Fither, seharusnya tidak berubah menjadi tekanan finansial bagi orang tua.
“Kami berharap sekolah-sekolah di Bangka Belitung dapat menjadi contoh bagaimana kemerdekaan dirayakan dengan semangat gotong royong dan inklusif,” pungkasnya.




