Fery Afriyanto: Tiga Ranperda Babel Sama Pentingnya bagi Masa Depan Daerah
PANGKALPINANG, MEDIAQU.ID — Perlindungan nelayan, kepastian hukum bagi pekerja, hingga pemulihan lingkungan pascatambang menjadi agenda penting dalam pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Ketiga rancangan regulasi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Babel di Air Itam, Pangkalpinang, Jumat (30/10/2026). Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan siap berkolaborasi dengan legislatif untuk membahas substansi regulasi tersebut.
Sekretaris Daerah Babel Fery Afriyanto, yang mewakili Gubernur Hidayat Arsani, mengatakan penyusunan regulasi harus mengacu pada peraturan perundang-undangan, mempertimbangkan masukan pemangku kepentingan, serta menjawab kebutuhan masyarakat.
“Pemerintah Provinsi siap berkolaborasi dalam pembahasan kedua rancangan peraturan daerah tersebut dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan, masukan para pemangku kepentingan dan kebutuhan masyarakat Kepulauan Bangka Belitung,” ujar Fery saat membacakan sambutan gubernur.
Tiga Ranperda yang masuk agenda paripurna terdiri atas perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, serta Ranperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) 2026–2056.
Perubahan regulasi kelautan dan perikanan diarahkan untuk menjawab persoalan konflik pemanfaatan ruang laut, perlindungan ekosistem pesisir, serta peningkatan nilai tambah hasil perikanan. Kebijakan ini diharapkan memberi manfaat lebih besar bagi nelayan dan masyarakat pesisir.
Adapun revisi aturan ketenagakerjaan ditujukan untuk memperkuat perlindungan pekerja, memperluas kesempatan kerja, meningkatkan daya saing tenaga kerja lokal, serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis.




