Pangkalpinang

Saluran Air Pasar Padi Dipenuhi Sampah, Pemkot Pangkalpinang Ancam Sanksi Denda Rp5 Juta

Pemkot Pangkalpinang merujuk Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 yang melarang pembuangan dan penumpukan sampah di jalan, trotoar, jalur hijau, taman kota, sungai, saluran air, serta lokasi lain yang mengganggu kebersihan dan keindahan lingkungan.

Ketentuan tersebut memuat ancaman kurungan paling lama tiga bulan dan/atau denda maksimal Rp5 juta bagi pelanggar, sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga  Wali Kota Sambut Rencana BRIN Bangun Pabrik Titanium di Pangkalpinang

Selain mengawasi pembuangan sampah, pemerintah berencana menata kawasan Pasar Padi. Pedagang yang berjualan di sekitar lokasi akan diarahkan bergeser ke bagian dalam agar kawasan pasar lebih tertib.

Dessy mengatakan kebersihan kota bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Pedagang dan masyarakat juga wajib menjaga lingkungan, termasuk memastikan sampah tidak dibuang ke saluran air. (*)

 

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!