Wali Kota Tegaskan RT/RW Wajib Berdomisili dan Menguasai Wilayah Kerja

PANGKALPINANG, MEDIAQU.id – Wali Kota Pangkalpinang, Prof Saparudin, menegaskan pentingnya peran Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat.
Hal tersebut disampaikannya saat rapat koordinasi camat dan lurah se-Kota Pangkalpinang dalam rangka pemilihan RT/RW, Senin (6/4/2026) di Balai Besar Betason.
Dalam sambutannya, Saparudin menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah kota, kecamatan, kelurahan, hingga RT dan RW dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Menurutnya, RT dan RW memiliki posisi yang sangat strategis karena berhadapan langsung dengan masyarakat di berbagai lapisan.
Tidak hanya melayani kebutuhan administratif, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam menjaga ketertiban, keamanan, serta keharmonisan lingkungan.
“RT dan RW ini adalah ujung tombak pelayanan masyarakat. Mulai dari anak-anak, ibu-ibu hingga bapak-bapak, semuanya bersentuhan langsung dengan RT dan RW. Karena itu, perannya sangat penting,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sejak awal masa kepemimpinannya bersama Wakil Wali Kota, sempat muncul wacana untuk menerapkan pola penunjukan RT dan RW oleh pemerintah kota. Hal ini didasari oleh perbedaan sistem antara pemerintahan kota dan desa.




