Dirjen PDK HAM Tinjau Tambang Ilegal di Belitung, Soroti Dampak Lingkungan dan HAM
JAKARTA, MEDIAQU.id — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menaruh perhatian serius terhadap maraknya aktivitas tambang timah ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (PDK HAM), Munafrizal Manan, turun langsung ke Kabupaten Belitung untuk memantau kondisi terkini pertambangan yang dinilai meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan.
Dalam kunjungannya pada Rabu (6/11/2025), Munafrizal meninjau lokasi tambang di Desa Juru Seberang, Kecamatan Tanjung Pandan, serta Desa Air Seruk, Kecamatan Sijuk.
Ia juga berdialog langsung dengan Wakil Bupati Belitung, jajaran OPD, pemerintah desa, dan warga terdampak guna menggali kondisi riil di lapangan.
“Kementerian HAM memberikan perhatian penuh terhadap masyarakat dan lingkungan yang terdampak penambangan ilegal di Belitung. Kami melihat langsung kondisi di lapangan serta mendengarkan aspirasi warga,” ujar Munafrizal.
Menurutnya, aktivitas tambang ilegal yang kini merambah kawasan sungai dan pesisir laut menimbulkan kerusakan serius terhadap lingkungan dan mengancam kehidupan warga.
Ia menegaskan bahwa penanganan tambang ilegal harus mempertimbangkan aspek hak asasi manusia dan keberlanjutan lingkungan hidup.
Munafrizal mengingatkan bahwa Belitung pernah menyandang predikat Kabupaten/Kota Peduli HAM, sehingga seluruh pihak berkewajiban menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak warga sebagaimana amanat Pasal 28H UUD 1945 serta UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
“Pertambangan seharusnya menyejahterakan masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, dan tidak membahayakan keselamatan manusia,” tegasnya.
Ia berharap aparat hukum dapat bertindak tegas dan profesional agar kegiatan tambang ilegal tidak menimbulkan konflik sosial di masyarakat. (***)
Sumber : INLENS.id




