Perusahaan Sawit di Bangka Selatan Capai 16, Beberapa Masih Urus HGU
BANGKA SELATAN, MEDIAQU.id – Sebanyak 16 perusahaan perkebunan kelapa sawit tercatat telah memiliki izin usaha dan beroperasi di wilayah Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kecamatan Toboali dan Air Gegas menjadi wilayah dengan jumlah perusahaan terbanyak.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bangka Selatan, Kartika, menyampaikan bahwa data tersebut mencakup seluruh perusahaan sawit berizin di daerah tersebut hingga pertengahan tahun 2025.
“Dari total 16 perusahaan, tujuh beroperasi di Toboali, enam di Air Gegas, masing-masing satu di Payung, Lepar Pongok, dan Simpang Rimba,” ujar Kartika kepada Mediaqu,id, Kamis (19/6/2025).
Ia juga menjelaskan bahwa saat ini empat perusahaan telah mengantongi Hak Guna Usaha (HGU), sedangkan dua lainnya masih dalam proses pengurusan. Menurut Kartika, HGU merupakan kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN), karena proses penerbitannya melibatkan tahapan verifikasi administrasi dan teknis lahan.
“HGU menjadi aspek penting dalam legalitas pengelolaan lahan. Untuk yang belum selesai, kami tetap koordinasi dengan BPN agar prosesnya sesuai prosedur,” tambahnya.
Pemerintah daerah, lanjut Kartika, secara aktif mendorong agar perusahaan-perusahaan sawit di Bangka Selatan tidak hanya memenuhi aspek perizinan, tetapi juga berkomitmen pada pelestarian lingkungan, pembangunan daerah, serta pemberdayaan masyarakat.
“Kami terus awasi pelaporan dan aktivitas usaha. Perusahaan diharapkan berkontribusi melalui CSR, pembukaan lapangan kerja, serta program pemberdayaan bagi masyarakat desa,” tegasnya. (Suf)




