Tiga Kali Mangkir, Mantan Wakil Ketua DPRD Babel Ditangkap di Jakarta
Dedy Yulianto Terseret Dugaan Korupsi Tunjangan Transportasi
IPANGKALPINANG, MEDIAQU.Iid — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) menangkap tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel, Dedy Yurianto, pada Rabu (12/11/2025) malam di Jakarta.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Intelijen dan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Babel, bekerja sama dengan Kejati DKI Jakarta serta Kejari Jakarta Pusat. Tersangka diamankan sekitar pukul 23.00 WIB di Cafe Kenangan, Jalan Sidang Barat, Jakarta Pusat.
Asintel Kejati Babel, Aco Rahmadi Jaya, mengatakan tersangka kemudian dibawa ke Kejati DKI Jakarta sebelum diterbangkan ke Pangkalpinang pada Kamis (13/11/2025) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
‘Tersangka Dedy Yurianto sudah diamankan dan dibawa ke Pangkalpinang untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),’ ujar Aco dalam konferensi pers di Kantor Kejati Babel, Kamis pagi.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Babel, Adi Purnama menjelaskan, perkara yang menjerat Dedy Yurianto merupakan kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi bagi unsur pimpinan DPRD Babel tahun anggaran 2017–2021.
“Penyidikan kasus ini dimulai sejak Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Babel tertanggal 13 Juli 2022, dengan empat orang tersangka. Tiga di antaranya sudah divonis dan berkekuatan hukum tetap,” ujar Adi.
Tiga tersangka yang telah divonis tersebut ialah dua mantan Wakil Ketua DPRD lainnya. Diantaranya, Amri Cahyadi, Hendra Apollo. Sementara itu, Dedy Yurianto yang saat itu menjabat Wakil Ketua III DPRD Babel, baru ditangkap setelah proses Pemilu 2024 selesai.




