Usia 16 Tahun Sudah Bisa Rekam e-KTP, Langkah Pemkab Basel Percepat Kepemilikan Adminduk

BANGKA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kini memperbolehkan remaja yang berusia 16 tahun untuk melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Kepala Disdukcapil Bangka Selatan, Benny Supratama mengatakan perekaman e-KTP bagi warga berusia 16 tahun diperbolehkan, namun e-KTP tersebut baru akan dicetak dan diserahkan kepada pemohon setelah mereka genap berusia 17 tahun.
“Bagi warga yang berusia 16 tahun, mereka sudah bisa melakukan perekaman. Namun, pencetakan dan penyerahan e-KTP baru akan dilakukan setelah mereka mencapai usia 17 tahun,” kata Benny kepada Mediaqu, Rabu (16/10/24).
Menurutnya langkah ini memudahkan remaja yang akan segera berusia 17 tahun agar tidak perlu mengulang proses perekaman saat mereka mencapai usia tersebut.
Setelah proses perekaman selesai, mereka hanya perlu mengambil e-KTP yang sudah siap tanpa harus mengulangi perekaman.
Untuk memulai perekaman e-KTP, para remaja cukup membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan mengajukan permohonan pembuatan e-KTP di kantor Disdukcapil.




