Hindari Masalah, Disnaker Basel Ingatkan Calon Pekerja Migran Lengkapi Dokumen Resmi
Kepala Disnaker Bangka Selatan, H. Ade, menekankan pentingnya bagi masyarakat yang berminat bekerja di luar negeri untuk memahami dan melengkapi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan guna menghindari permasalahan di kemudian hari.
Sosialisasi ini dilakukan menyusul maraknya informasi dan tawaran kerja di luar negeri yang beredar di masyarakat, yang terkadang tidak disertai dengan informasi yang akurat dan lengkap mengenai prosedur resmi.
H. Ade menyampaikan bahwa pihaknya ingin memberikan pemahaman yang jelas kepada calon pekerja mengenai tahapan dan dokumen yang dibutuhkan.
“Kami terus berupaya memberikan informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat Bangka Selatan yang memiliki keinginan untuk bekerja di luar negeri. Sosialisasi ini penting agar mereka memahami betul apa saja persyaratan yang harus dipenuhi dan bagaimana proses verifikasinya,” ujarnya kepada Mediaqu.id, Jumat (2/5/2025).
Berdasarkan informasi yang disampaikan Disnaker Bangka Selatan melalui berbagai media sosial, terdapat sejumlah persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh CPMI.
Persyaratan tersebut meliputi kelengkapan dokumen pribadi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), pas foto berwarna, dan ijazah terakhir. Selain itu, calon pekerja juga diwajibkan memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari pihak kepolisian.
Lebih lanjut, H. Ade menjelaskan bahwa aspek kesehatan juga menjadi prioritas dalam proses rekrutmen CPMI. Calon pekerja harus menyertakan kartu BPJS Kesehatan atau surat keterangan sehat dari RS/Puskesmas.
Selain itu, sertifikat kompetensi atau sertifikat bahasa (jika dipersyaratkan oleh negara tujuan) juga menjadi dokumen penting yang harus dimiliki.
Disnaker Bangka Selatan juga menekankan pentingnya proses verifikasi yang dilakukan secara offline.
Calon pekerja migran diwajibkan menghadap langsung ke kantor Disnaker dengan membawa dampingan keluarga atau suami/istri untuk proses verifikasi awal.
“Proses verifikasi ini sangat penting untuk melindungi calon pekerja dari praktik penipuan dan memastikan bahwa mereka benar-benar siap untuk bekerja di luar negeri. Kami tidak ingin ada warga Bangka Selatan yang menjadi korban pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Setelah seluruh tahapan verifikasi selesai dan dinyatakan lengkap, calon pekerja migran baru akan didaftarkan dan diberikan nomor ID CPMI.
H. Ade mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja di luar negeri yang tidak jelas prosedurnya.
Ia menyarankan agar masyarakat selalu mencari informasi resmi melalui Disnaker Bangka Selatan untuk mendapatkan panduan yang benar dan aman.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan proses pengiriman CPMI dari Bangka Selatan dapat berjalan lancar, aman, dan memberikan manfaat yang optimal bagi para pekerja dan keluarganya.
“Kami siap memberikan informasi dan membantu masyarakat Bangka Selatan yang ingin bekerja di luar negeri sesuai dengan prosedur yang berlaku. Jangan ragu untuk datang ke kantor kami atau menghubungi kami melalui kanal informasi resmi Disnaker,” pungkasnya. (Suf)




