Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Disetujui, Tunggu Evaluasi Gubernur Babel


Adapun saldo kas akhir yang tercatat di Bendahara Umum Daerah (BUD) sebesar Rp55,329 miliar.
Selain itu, terdapat saldo kas lain di beberapa pos bendahara seperti bendahara pengeluaran: Rp3.000, bendahara penerimaan: Rp11,319 juta, bendahara JKN: Rp165,502 juta, bendahara BLUD: Rp2,699 miliar, dan saldo lainnya: Rp30,723 juta.
Setelah mendapat persetujuan DPRD, Ranperda tersebut akan dievaluasi oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Ini adalah bentuk akuntabilitas kami kepada masyarakat dan DPRD, sekaligus menjadi dasar dalam penyusunan perubahan APBD tahun berjalan,” kata Unu menutup pidatonya (Adv)




