Bangka Belitung

Zircon PT PMM Tertahan, Bea Cukai Sebut PEB Belum Diajukan Meski LS Sucofindo Diklaim Terbit

Chandra juga menegaskan bahwa pengujian kadar mineral dilakukan oleh PT Sucofindo, lembaga pengujian BUMN yang memiliki legalitas nasional dan menjadi rujukan resmi dalam pengujian mineral ekspor.

“Hasil laboratorium dari Sucofindo sudah ada dan Laporan Survey (LS) juga telah terbit sesuai ketentuan Minerba 45 up,” kata Chandra kepada media jaringan KBO.

Ia menambahkan, kandungan mineral ikutan seperti monasit atau tanah jarang dalam muatan tersebut berada pada kadar yang sangat kecil dan tidak melebihi ambang batas berbahaya.

Baca juga  Bea Cukai Kejar Dalang Penyelundupan 25 Ton Timah di Bangka

“Monasit hanya 0,0 sekian persen. Sampai hari ini, regulasi Minerba juga belum mengatur secara rinci ambang batas monasit yang dilarang untuk diekspor. Jadi secara hukum tidak ada pelanggaran,” jelasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih menggali informasi terkait status Laporan Surveyor sebagai syarat ekspor yang disebut telah terbit, sementara PEB dari Bea Cukai diketahui belum diajukan. (*)

Sumber: Suarabangka.com

 

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!