Rumah Sakit Jiwa Catat Peningkatan Pasien Kecanduan Judi Online
MEDIAQU.id – Fenomena judi online kian menimbulkan dampak serius, khususnya terhadap kesehatan mental masyarakat. Hingga pertengahan 2025, sejumlah rumah sakit jiwa di berbagai daerah mencatat peningkatan jumlah pasien yang menjalani perawatan akibat kecanduan aktivitas judi daring.
Salah satu rumah sakit yang mencatat tren tersebut adalah Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur Surabaya. Sepanjang Januari hingga Mei 2025, RSJ Menur menangani 85 pasien yang menjalani rawat inap maupun rawat jalan akibat kecanduan judi online. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 68 pasien dengan kasus serupa.
Peningkatan kasus juga terlihat pada awal tahun. Dalam periode Januari hingga April 2025, RSJ Menur telah merawat 51 pasien dengan gangguan kesehatan mental yang dipicu oleh kecanduan judi online. Data tersebut menunjukkan adanya kecenderungan kenaikan dalam waktu relatif singkat.
Dari sisi demografi, pasien berasal dari rentang usia yang luas, mulai dari remaja berusia 14 tahun hingga lansia berumur 70 tahun. Latar belakang sosial dan profesi pasien pun beragam, mencakup masyarakat umum hingga aparatur negara, seperti pegawai negeri sipil (PNS).
Sementara itu, data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa mayoritas pelaku judi online berasal dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Pada kuartal I 2025, dari sekitar 1.066.000 pemain judi online di Indonesia, sebanyak 71 persen tercatat memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan. Kondisi ini memperlihatkan tingginya kerentanan kelompok ekonomi bawah terhadap praktik judi daring.
Dari sisi transaksi, nilai perputaran dana judi online juga tergolong besar. PPATK mencatat, selama tiga bulan pertama 2025, nilai transaksi judi online mencapai Rp6,2 triliun. Angka tersebut sejalan dengan meningkatnya jumlah pemain aktif dan risiko kecanduan yang menyertainya.
Praktik judi online juga melibatkan aparatur sipil negara (ASN). Berdasarkan hasil analisis hingga semester I 2025, PPATK mengidentifikasi sebanyak 51.611 pemain judi online berasal dari kalangan ASN, baik di instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, menyampaikan bahwa aktivitas judi online menunjukkan eskalasi signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Sejak 2017 hingga pertengahan 2025, total perputaran dana yang terkait dengan judi online tercatat mencapai Rp976,8 triliun.
Nilai tersebut berasal dari lebih dari 709 juta transaksi yang terdeteksi dalam sistem keuangan nasional, mencerminkan masifnya aktivitas judi daring di tengah masyarakat.
Selain nilai transaksi, jumlah pemain judi online juga mengalami lonjakan tajam. Pada 2023, jumlah pemain tercatat sekitar 3,79 juta orang. Angka tersebut meningkat signifikan pada 2024 menjadi 9,78 juta pemain, dengan total deposit mencapai Rp51,3 triliun.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Alexander Sabar, menyoroti dampak sosial dan ekonomi dari maraknya judi online. Menurutnya, kerugian yang ditimbulkan tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga berdampak pada masa depan individu dan keluarga.
Ia menekankan bahwa ruang digital seharusnya dimanfaatkan untuk kegiatan produktif, seperti belajar dan berkreasi. Namun, kemudahan akses internet juga membuka peluang penyebaran aktivitas ilegal, termasuk judi online. Oleh karena itu, perlindungan terhadap anak dan remaja melalui penguatan literasi digital dinilai menjadi hal yang penting.
Sebagai bagian dari upaya penertiban, Komdigi mencatat telah menangani lebih dari 1,38 juta konten bermuatan judi online dalam periode 20 Oktober 2024 hingga Mei 2025.
Seiring meningkatnya kasus kecanduan judi online yang berdampak pada kesehatan mental, berbagai pihak menilai perlunya penanganan lintas sektor secara berkelanjutan. Upaya tersebut meliputi pencegahan dini, penguatan literasi digital, penegakan hukum, serta perluasan layanan rehabilitasi kesehatan jiwa guna menekan dampak sosial yang lebih luas. (*)




