Pemkot Pangkalpinang

Ikuti Aturan BRIN, Pemkot Pangkalpinang Ubah Raperda Iptek Jadi Perwali

PANGKALPINANG, MEDIAQU.id – Pemerintah Kota Pangkalpinang menerima keputusan DPRD Kota Pangkalpinang yang mengembalikan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) Daerah Tahun 2025–2029.

Pengembalian draf tersebut dibahas dalam Rapat Paripurna Kesatu Masa Persidangan II Tahun 2026 di Gedung DPRD Kota Pangkalpinang, Kamis (5/2/2026), yang dihadiri langsung Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin.

Wali Kota yang akrab disapa Prof. Udin menjelaskan, keputusan DPRD tersebut merujuk pada Peraturan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Nomor 5 Tahun 2023. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa rencana induk iptek daerah ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah, bukan Peraturan Daerah.

“Substansi rencana induk dan peta jalan iptek tetap sama. Hanya bentuk hukumnya yang disesuaikan menjadi Peraturan Wali Kota,” kata Prof. Udin di hadapan anggota dewan.

Menurutnya, penyesuaian ini juga merupakan tindak lanjut dari hasil harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kemenkumham Bangka Belitung agar regulasi yang disusun tidak bertentangan dengan aturan di atasnya.

Baca juga  Pemkot Pangkalpinang Tegaskan Komitmen Kendalikan Inflasi dan Dukung Program 3 Juta Rumah

Dengan skema Peraturan Wali Kota, Prof. Udin menilai implementasi kebijakan iptek di Pangkalpinang justru dapat berjalan lebih cepat tanpa harus menunggu proses legislasi yang panjang.

Selain membahas Raperda Iptek, rapat paripurna juga menyoroti sejumlah agenda strategis lainnya. Salah satunya pembahasan awal Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pangkalpinang Tahun 2025–2029.

DPRD bersama Pemkot juga mengulas rencana perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Corporate Social Responsibility (CSR) guna mengoptimalkan kontribusi dunia usaha dalam pembangunan daerah.

Tak hanya itu, DPRD turut membahas pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.

Prof. Udin mengapresiasi sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam pembahasan berbagai regulasi daerah. Ia berharap, penyederhanaan jalur kebijakan ini mampu mempercepat penerapan inovasi dan teknologi yang berdampak langsung bagi masyarakat.

“Tujuannya satu, agar kebijakan bisa segera dijalankan dan manfaatnya dirasakan warga Pangkalpinang,” ujarnya. (Suf)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!