Kasus SP3AT Desa Serdang, Heri Minta Aparat Lakukan Penyelidikan
BANGKA SELATAN, MEDIAQU.id – Dugaan praktik mafia tanah di Desa Serdang, Dusun Limus, Kabupaten Bangka Selatan, mencuat setelah Kepala Desa Serdang, Apendi, akan melaporkan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dokumen Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Atas Tanah (SP3AT) ke pihak kepolisian.
Langkah tersebut mendapat dukungan warga. Heri, salah satu warga, menilai laporan itu menjadi pintu masuk untuk membongkar persoalan lahan persawahan yang kini berubah fungsi dan memicu konflik di tengah masyarakat. Ia mempertanyakan apa mungkin seluruh tanda tangan dalam dokumen tersebut dipalsukan.
“Apakah mungkin lima orang yang bertanda tangan di SP3AT dipalsukan semua? Saya rasa tidak,” tegasnya kepada Mediaqu.id, Senin malam (16/2/2026).
Heri menduga ada permainan pihak tertentu dalam penguasaan lahan. Ia menyebut salah satu ketua kelompok tani di desa Serdang Dusun Limus yang dikenalnya memastikan tidak pernah menjual lahan persawahan kepada pihak mana pun.
Di kawasan tersebut terdapat tiga ketua kelompok tani yang selama ini mengelola lahan sawah. Namun kini, sebagian lahan disebut telah beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit.
Menurut Heri, perubahan fungsi lahan itu tidak bisa dibiarkan tanpa penjelasan yang jelas. Ia mendesak dinas terkait turun tangan dan bertindak tegas.




