Inspektorat Babel Temukan 4 Masalah Pengadaan Mobiler Rumah Dinas Wagub

PANGKALPINANG, MEDIAQU.id — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) menegaskan tidak terdapat kontrak atau perikatan resmi terkait pengadaan mobiler di Rumah Dinas Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp880 juta.
Hal tersebut disampaikan Plt Inspektur Inspektorat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Imam Kusnadi, dalam konferensi pers di Ruang Rapat Tanjung Pesona, Kantor Gubernur Babel, Selasa (10/3/2026).
Imam menjelaskan, kesimpulan tersebut merupakan hasil pemeriksaan Inspektorat yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tertanggal 29 Januari 2026.
“Kami melakukan audit secara komprehensif, independen dan objektif untuk memastikan fakta yang sebenarnya. Pemeriksaan ini berfokus pada aspek administrasi dan kepatuhan,” kata Imam.
Menurutnya, langkah awal yang dilakukan tim Inspektorat adalah melakukan penelusuran dokumen administratif serta dokumen perencanaan anggaran untuk memastikan apakah pengadaan mobiler tersebut pernah dianggarkan, khususnya pada tahun anggaran 2025.
Selain itu, Inspektorat juga melakukan verifikasi terhadap dokumen perikatan hukum guna memastikan apakah terdapat kontrak atau surat perintah kerja antara Pemprov Babel dengan pihak penyedia barang.
“Kami juga memanggil dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait untuk menguji kesesuaian antara dokumen dengan fakta yang ada di lapangan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Inspektorat menemukan empat permasalahan utama dalam polemik pengadaan mobiler rumah dinas Wakil Gubernur Babel.
Permasalahan pertama adalah tidak ditemukannya dokumen kontrak maupun surat perintah kerja sebagai dasar hukum pengadaan barang tersebut.
“Dalam tata kelola keuangan daerah, setiap pengadaan barang dan jasa wajib memiliki dasar hukum berupa kontrak atau perikatan yang jelas. Dalam kasus ini dokumen tersebut tidak ditemukan,” kata Imam.
Permasalahan kedua berkaitan dengan mekanisme penganggaran. Imam menyebutkan bahwa meskipun terdapat alokasi anggaran di Biro Umum, anggaran tersebut bersifat umum dan bukan secara spesifik diperuntukkan bagi rumah dinas wakil gubernur.
Selain itu, barang yang dimaksud juga tidak tercantum dalam Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD).




