Pemkot Pangkalpinang

Dinsos Pangkalpinang Fokus Kelompok Rentan 2026, Ini Data dan Strateginya

Penerima bantuan ditentukan berdasarkan desil kesejahteraan, yakni desil 1–4 untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako, serta desil 1–5 untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Pengajuan bantuan dibuka setiap tanggal 1 hingga 11 setiap bulan, kemudian diverifikasi melalui musyawarah kelurahan hingga tingkat wali kota sebelum diunggah ke aplikasi SIKS-NG Kemensos.

Di sisi lain, Dinsos masih menghadapi sejumlah kendala, antara lain keterbatasan anggaran, belum optimalnya koordinasi antarinstansi, serta data penerima yang belum sepenuhnya akurat.

Selain itu, keterbatasan sumber daya manusia (SDM), lemahnya dukungan keluarga, serta stigma masyarakat juga menjadi tantangan dalam penanganan masalah sosial.

Baca juga  Pemkot Pangkalpinang Proyeksikan Pendapatan Rp711,81 Miliar di APBD 2026

Untuk menekan jumlah gelandangan dan pengemis, Dinsos rutin melakukan patroli sosial bersama Satpol PP. Mereka yang terjaring akan dibina dan dipulangkan ke daerah asal jika berasal dari luar Pangkalpinang.

Dinsos juga menerapkan pengawasan berlapis guna mencegah penyalahgunaan bantuan, mulai dari integrasi data hingga verifikasi berjenjang dengan melibatkan masyarakat, termasuk RT/RW dan PSM.

Namun demikian, sinergi antarinstansi dinilai masih perlu ditingkatkan.

“Masih ada beberapa instansi yang belum maksimal dalam bekerja sama,” tandas Khotaman. (Suf)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!