HeadlinePemkot Pangkalpinang

Harapkan Bantu Tingkatkan PAD, Pj Walikota Pangkalpinang Sosialisasikan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

PANGKALPINANG – Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kamis (26/9/2024).

Acara ini berlangsung di wilayah UMKM Telok Atok dan bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pedagang mengenai pentingnya pajak dan retribusi dalam mendukung pembangunan daerah.

Sosialisasi ini diharapkan mampu mendorong kesadaran masyarakat, khususnya pedagang UMKM, tentang peran mereka dalam membantu peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Dalam sambutannya, Budi Utama menegaskan bahwa pemerintah ingin menyerap aspirasi dari para pedagang UMKM dengan niat baik, serta menjalin hubungan yang transparan dan jujur antara pemerintah dan masyarakat.

Baca juga  Raperda Perubahan APBD 2024 Pangkalpinang Resmi Disetujui DPRD, Pj Wali Kota Tekankan Efektivitas

“Transparansi dan kejujuran sangat penting agar tidak terjadi fitnah atau ketidakadilan di antara kita. Pemerintah ingin memastikan semua berjalan dengan adil dan sesuai aturan,” ujar Budi. Ia juga menyoroti pentingnya para pedagang untuk tidak menyewakan kios kepada pihak lain di luar aturan yang berlaku.

Pemerintah, menurut Budi Utama, berkomitmen untuk melakukan pemerataan dalam pengelolaan pajak dan retribusi, dan meminta masyarakat untuk mendukung langkah ini dengan penuh keikhlasan. Ia menyebutkan bahwa aturan terkait pajak dan retribusi sudah disusun dengan mempertimbangkan kesejahteraan semua pihak.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!